Praktisi Pendidikan Dukung PP Tunas sebagai Intervensi Etis Lindungi Anak dari Dunia Digital

- Minggu, 29 Maret 2026 | 10:15 WIB
Praktisi Pendidikan Dukung PP Tunas sebagai Intervensi Etis Lindungi Anak dari Dunia Digital

Dari Jakarta, respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas mulai bermunculan. Sejumlah praktisi pendidikan melihatnya bukan sekadar aturan biasa. Mereka menilai ini sebagai intervensi etis yang diperlukan, sebuah langkah strategis negara untuk melindungi generasi penerus di tengah gempuran dunia digital.

Khalifaturrahman, Wakil Direktur Pengasuhan Santri di Pesantren Darul Ilmi Indonesia, punya pandangan menarik. Menurutnya, aturan ini sejalan dengan apa yang dilakukan banyak negara maju. Mereka agresif mengejar standar peradaban digital yang lebih aman untuk anak-anak.

"Menurut saya ini wujud intervensi etis sebuah negara kepada rakyatnya. Karena secara etika negara punya kewajiban untuk memberikan jeda biologis agar anak-anak kita itu tidak diadu domba dengan dunia digital ini," ujar Khalifaturrahman kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.

Dia lantas menjelaskan dari sisi psikologi kognitif. Prefrontal cortex anak, yang berfungsi sebagai pusat kendali, katanya belum matang benar. Akibatnya, mereka belum punya benteng yang cukup kuat untuk menahan serbuan konten buruk dari ekosistem media sosial yang sangat komersial.

Di sisi lain, regulasi ini juga dinilainya punya keselarasan dengan ajaran Islam. Khususnya prinsip Maqashid Syariah yang menekankan pentingnya menjaga akal (hifzhul aql) dan menjaga keturunan (hifzhul nasl).

Namun begitu, Khalifah mengingatkan satu hal penting. Kehadiran peraturan negara ini hanyalah sebuah starting block, titik awal. Jangan sampai orang tua jadi lepas tangan. Kewajiban pengawasan dan kontrol di rumah tetap nomor satu.

Sebagai mahasiswa Magister Pendidikan di UIII, dia juga menepis kekhawatiran soal kreativitas yang terpasung. Baginya, fungsi PP Tunas lebih mirip roda bantu pada sepeda. Tujuannya agar anak bisa belajar mengayuh dengan seimbang dan aman.

"Bukan berarti kita merantai atau mengunci sepedanya kan," katanya. "Jadi peraturan ini itu sebagai asisten untuk kita, terutama kami di dunia pendidikan, untuk mengarahkan anak ke jalan yang lebih terang. Untuk mengarahkan anak agar bisa mendapat stimulan yang baik dalam perkembangan mereka."

Pendapat serupa datang dari Ahmad Nawirul Huda, Staf Pengajar di Al-Hikmah Boarding School Batu. Dia melihat PP Tunas sebagai langkah esensial. Saat ini, anak-anak tumbuh terlalu cepat, didorong oleh gawai yang selalu ada di genggaman.

Sebagai kandidat doktor di Universitas Negeri Malang, Huda meyakini pembatasan langsung ini akan membawa efek domino yang positif. Ketergantungan pada permainan daring bisa berkurang. Yang lebih menggembirakan, interaksi langsung dan permainan tradisional di dunia nyata berpeluang hidup kembali.

"Berkumpul bersama teman di dunia nyata akan memberikan dampak yang jauh lebih positif," ucapnya. "Karena secara langsung dapat menambah daya motorik dan kognitif anak dibandingkan sekadar berekspresi lewat layar gawai."

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sudah bersuara lantang. Pemerintah Indonesia, tegasnya, tak akan berkompromi dengan platform digital yang abai terhadap amanat perlindungan anak ini.

PP Tunas sendiri rencananya baru efektif mulai 28 Maret 2026 nanti. Semua entitas bisnis yang beroperasi di ranah digital wajib tunduk pada ketentuan yang ada. Tunggu dan lihat saja bagaimana implementasinya nanti.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar