Dari Jakarta, respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas mulai bermunculan. Sejumlah praktisi pendidikan melihatnya bukan sekadar aturan biasa. Mereka menilai ini sebagai intervensi etis yang diperlukan, sebuah langkah strategis negara untuk melindungi generasi penerus di tengah gempuran dunia digital.
Khalifaturrahman, Wakil Direktur Pengasuhan Santri di Pesantren Darul Ilmi Indonesia, punya pandangan menarik. Menurutnya, aturan ini sejalan dengan apa yang dilakukan banyak negara maju. Mereka agresif mengejar standar peradaban digital yang lebih aman untuk anak-anak.
Dia lantas menjelaskan dari sisi psikologi kognitif. Prefrontal cortex anak, yang berfungsi sebagai pusat kendali, katanya belum matang benar. Akibatnya, mereka belum punya benteng yang cukup kuat untuk menahan serbuan konten buruk dari ekosistem media sosial yang sangat komersial.
Di sisi lain, regulasi ini juga dinilainya punya keselarasan dengan ajaran Islam. Khususnya prinsip Maqashid Syariah yang menekankan pentingnya menjaga akal (hifzhul aql) dan menjaga keturunan (hifzhul nasl).
Namun begitu, Khalifah mengingatkan satu hal penting. Kehadiran peraturan negara ini hanyalah sebuah starting block, titik awal. Jangan sampai orang tua jadi lepas tangan. Kewajiban pengawasan dan kontrol di rumah tetap nomor satu.
Artikel Terkait
Garena Rilis Kode Redeem Free Fire Terbaru untuk 29 Maret 2026
Arus Balik Pemudik Padati Pelabuhan Ketapang, Antrean Truk Tembus 12 Jam
Pria di Medan Serang Tetangga Pakai Pahat Kayu, Diduga Dipicu Debu Sapu
Gubernur DKI Apresiasi Transjakarta, Kontribusi Ekonomi Capai Rp73,8 Triliun