Preman Rampas HP di Muara Enim Ditangkap, Ini Kronologi dan Pasalnya

- Sabtu, 08 November 2025 | 15:05 WIB
Preman Rampas HP di Muara Enim Ditangkap, Ini Kronologi dan Pasalnya

Preman Rampas HP Pengemudi di Muara Enim Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Rambang berhasil mengungkap kasus pemerasan dan perampasan handphone yang terjadi di Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Keberhasilan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat-II Musi 2025 yang gencar dilakukan Polda Sumsel untuk memberantas kejahatan dan premanisme.

Kronologi Pemerasan di Jalan Lintas Sumatera

Kejadian bermula pada Rabu malam, 28 Mei 2025, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lubuk Raman. Korban, Panca Budi Setiawan, warga Dusun VII Desa Sumber Rahayu, sedang dalam perjalanan menuju Kota Prabumulih untuk membeli sayur. Di tengah perjalanannya, korban dihentikan oleh seorang preman yang meminta uang. Karena tidak membawa uang tunai, korban hanya menawarkan rokok. Merasa tidak puas, pelaku kemudian merampas handphone milik korban yang berada di dashboard mobil sebelum kabur dari lokasi. Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa pemerasan ini ke Polsek Rambang Dangku.

Proses Penangkapan Pelaku Pemerasan

Setelah melakukan penyelidikan, personel polisi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambang Daku Ipda Yauti Lubis berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 5 November 2025. Pelaku yang berinisial DA (26), warga Dusun IV Desa Lubuk Raman, ditangkap di kediamannya. Dalam proses penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti utama, yaitu handphone korban. Kesesuaian nomor IMEI handphone yang disita dengan laporan korban menguatkan bukti tindak pidana.

Pernyataan Kapolsek dan Pasal yang Dijatuhkan

Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen tinggi anggota polisi di lapangan untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya premanisme dan pemerasan yang meresahkan masyarakat. Pelaku DA akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan yang ancaman hukumannya mencapai penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Komentar