Secara garis besar, aksi damai ini menyuarakan empat tuntutan utama kepada pemerintah:
- Penolakan terhadap kebijakan pemotongan komisi sebesar 10 persen.
- Penolakan terhadap pemberian status sebagai karyawan tetap atau pekerja.
- Mendorong agar diskusi dan pembahasan Perpres melibatkan perwakilan mitra yang benar-benar memahami dan mewakili kepentingan pengemudi di lapangan.
- Menuntut hadirnya payung hukum berupa Perpres yang adil dan berpihak pada semua pihak, termasuk para pengemudi.
Respon Pemerintah Terhadap Aspirasi Pengemudi
Aksi yang dihadiri oleh sekitar 2.000 hingga 3.000 pengemudi dari wilayah Jabodetabek ini berlangsung tertib. Perwakilan URC diterima secara langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro.
Dalam pertemuan tersebut, pihak istana menyatakan komitmennya untuk meninjau ulang isi rancangan Perpres dan akan melibatkan perwakilan komunitas ojol dalam proses pembahasan selanjutnya. Hal ini disampaikan sebagai bentuk respons positif terhadap aspirasi yang disampaikan.
Perwakilan URC, Khasanah, mengungkapkan bahwa surat berisi tuntutan mereka telah diterima oleh pihak istana dan akan disampaikan langsung kepada Presiden. Pemerintah juga berjanji untuk mengikutsertakan perwakilan komunitas ojol dalam pembahasan Perpres mendatang untuk memastikan hasil akhir yang berkeadilan.
URC Bergerak berharap agar Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kementerian terkait dapat mendengarkan suara para pengemudi ojol. Mereka menekankan bahwa musyawarah dan keterlibatan semua unsur sangat krusial untuk menghasilkan Perpres Ojol yang mencerminkan keadilan sosial dan mendukung keberlanjutan ekosistem transportasi daring di Indonesia.
Artikel Terkait
Macet Parah Landa Tanjung Bunga Imbas Pensi Smansa 2026 yang Dihadiri Ribuan Penonton
Timnas Indonesia Hancurkan Saint Kitts dan Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Investasi dengan Pejabat AS
Menteri Keuangan Setuju Efisiensi Program Makan Bergizi, Kualitas Dijamin Tak Turun