2. Ketidakseimbangan dalam Pemeriksaan Saksi
Polda mengklaim telah memeriksa 22 ahli dan 130 saksi. Namun tim advokasi mempertanyakan mengapa dari ratusan saksi tersebut, hanya satu yang berasal dari pihak mereka yang diakomodir, termasuk ahli-ahli yang diajukan.
Kriminalisasi dan Politisasi Hukum
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi menggunakan sarana hukum untuk menyerang lawan politik. Kritik tajam dilontarkan mengenai ketidakmampuan menunjukkan argumentasi kuat bahwa ijazah tersebut asli.
Kewenangan Menyatakan Keaslian Ijazah
Pernyataan Polda bahwa ijazah Jokowi asli dan sah juga dikritik. Menurut analisis hukum, Polda tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan hal tersebut.
Karena UGM merupakan badan tata usaha negara, maka yang berwenang menguji keaslian dan kesahan dokumen tersebut adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan institusi kepolisian.
Video Analisis Lengkap
Simak penjelasan lengkap dan analisis hukum mendetail mengenai kasus ini dalam video berikut:
Artikel Terkait
Elkan Baggott dan Timnas Indonesia Siap Tampil Beda di Era Baru John Herdman
PSM Makassar Gelar Latihan Perdana Usai Libur, Lima Pemain dan Pelatih Trucha Absen
Brigjen TNI (Mar) Briand Iwan Prang Diangkat sebagai Dosen Tetap Universitas Pertahanan
Program Makan Bergizi Gratis Diwarnai Ribuan Pelanggaran, 1.030 Dapur Ditangguhkan