Kritik Prosedur Polda: Analisis Hukum Penetapan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

- Sabtu, 08 November 2025 | 07:40 WIB
Kritik Prosedur Polda: Analisis Hukum Penetapan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

2. Ketidakseimbangan dalam Pemeriksaan Saksi

Polda mengklaim telah memeriksa 22 ahli dan 130 saksi. Namun tim advokasi mempertanyakan mengapa dari ratusan saksi tersebut, hanya satu yang berasal dari pihak mereka yang diakomodir, termasuk ahli-ahli yang diajukan.

Kriminalisasi dan Politisasi Hukum

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi menggunakan sarana hukum untuk menyerang lawan politik. Kritik tajam dilontarkan mengenai ketidakmampuan menunjukkan argumentasi kuat bahwa ijazah tersebut asli.

Kewenangan Menyatakan Keaslian Ijazah

Pernyataan Polda bahwa ijazah Jokowi asli dan sah juga dikritik. Menurut analisis hukum, Polda tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan hal tersebut.

Karena UGM merupakan badan tata usaha negara, maka yang berwenang menguji keaslian dan kesahan dokumen tersebut adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan institusi kepolisian.

Video Analisis Lengkap

Simak penjelasan lengkap dan analisis hukum mendetail mengenai kasus ini dalam video berikut:


Halaman:

Komentar