2. Ketidakseimbangan dalam Pemeriksaan Saksi
Polda mengklaim telah memeriksa 22 ahli dan 130 saksi. Namun tim advokasi mempertanyakan mengapa dari ratusan saksi tersebut, hanya satu yang berasal dari pihak mereka yang diakomodir, termasuk ahli-ahli yang diajukan.
Kriminalisasi dan Politisasi Hukum
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi menggunakan sarana hukum untuk menyerang lawan politik. Kritik tajam dilontarkan mengenai ketidakmampuan menunjukkan argumentasi kuat bahwa ijazah tersebut asli.
Kewenangan Menyatakan Keaslian Ijazah
Pernyataan Polda bahwa ijazah Jokowi asli dan sah juga dikritik. Menurut analisis hukum, Polda tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan hal tersebut.
Karena UGM merupakan badan tata usaha negara, maka yang berwenang menguji keaslian dan kesahan dokumen tersebut adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan institusi kepolisian.
Video Analisis Lengkap
Simak penjelasan lengkap dan analisis hukum mendetail mengenai kasus ini dalam video berikut:
Artikel Terkait
KPK OTT Ponorogo: Bupati Sugeng Setyo Purnomo dan 12 Lainnya Diamankan dalam Dugaan Suap
Ledakan Masjid SMAN 72 Kelapa Gading: Kapolri Ungkap Temuan Serbuk Peledak
Krisis Sampah Jakarta 3 Juta Ton/Tahun & Solusi SCG - Trash Ranger
Darurat Bullying di Indonesia: Data, Dampak, dan 8 Solusi Pencegahan Efektif