Pembatalan Musabaqah Tilawatil Quran Ahmadiyah di Bogor: Kronologi & Dasar Hukum

- Jumat, 07 November 2025 | 22:50 WIB
Pembatalan Musabaqah Tilawatil Quran Ahmadiyah di Bogor: Kronologi & Dasar Hukum

Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Ahmadiyah di Bogor Resmi Dibatalkan

Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia (JAI) secara resmi membatalkan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional yang rencananya digelar di Kabupaten Bogor. Pembatalan ini dilakukan setelah adanya permintaan resmi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pembatalan tersebut dikonfirmasi melalui surat resmi dari Panitia Musabaqoh Tilawatil Qur'an Nasional Seratus Tahun Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia. Surat bernomor 04.002/MTON-JAI/XI/2025 yang dikeluarkan pada Jumat, 7 November 2025, menyatakan bahwa kegiatan yang rencananya digelar pada 8-9 November 2025 di Pusdik Mubarak tidak dapat terlaksana.

Surat Permintaan Pembatalan dari Kesbangpol Bogor

Sebelumnya, di hari yang sama, Kesbangpol Kabupaten Bogor telah mengirimkan surat resmi bernomor 200.1.4.3/1473 yang meminta pembatalan acara tersebut. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede, itu merujuk pada sejumlah dasar hukum yang melarang kegiatan Ahmadiyah.

Dasar Hukum Pelarangan Kegiatan Ahmadiyah di Bogor


Halaman:

Komentar