Pembatalan Musabaqah Tilawatil Quran Ahmadiyah di Bogor: Kronologi & Dasar Hukum

- Jumat, 07 November 2025 | 22:50 WIB
Pembatalan Musabaqah Tilawatil Quran Ahmadiyah di Bogor: Kronologi & Dasar Hukum
Pembatalan Musabaqah Tilawatil Qur'an Ahmadiyah di Bogor | Dasar Hukum & Kronologi

Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Ahmadiyah di Bogor Resmi Dibatalkan

Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia (JAI) secara resmi membatalkan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional yang rencananya digelar di Kabupaten Bogor. Pembatalan ini dilakukan setelah adanya permintaan resmi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pembatalan tersebut dikonfirmasi melalui surat resmi dari Panitia Musabaqoh Tilawatil Qur'an Nasional Seratus Tahun Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia. Surat bernomor 04.002/MTON-JAI/XI/2025 yang dikeluarkan pada Jumat, 7 November 2025, menyatakan bahwa kegiatan yang rencananya digelar pada 8-9 November 2025 di Pusdik Mubarak tidak dapat terlaksana.

Surat Permintaan Pembatalan dari Kesbangpol Bogor

Sebelumnya, di hari yang sama, Kesbangpol Kabupaten Bogor telah mengirimkan surat resmi bernomor 200.1.4.3/1473 yang meminta pembatalan acara tersebut. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede, itu merujuk pada sejumlah dasar hukum yang melarang kegiatan Ahmadiyah.

Dasar Hukum Pelarangan Kegiatan Ahmadiyah di Bogor

Pembatalan ini didasarkan pada beberapa peraturan dan keputusan berikut:

  1. Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008.
  2. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.
  3. Surat Pernyataan Bersama Bupati Bogor dan berbagai instansi terkait tanggal 20 Juli 2005 tentang Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Kabupaten Bogor.
  4. Keputusan Bupati Bogor Nomor 450/135/Kpts/Per-UU/2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Bogor.

Imbauan Kesbangpol Kabupaten Bogor

Berdasarkan dasar hukum tersebut, Kesbangpol Kabupaten Bogor mengeluarkan beberapa imbauan penting:

  1. Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang diharapkan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
  2. Seluruh kegiatan JAI harus dikoordinasikan dengan aparatur Pemerintah Daerah hingga mendapatkan izin/rekomendasi.
  3. Kegiatan peringatan 100 Tahun Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia pada 8-9 November 2025 diminta untuk tidak dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bogor.
  4. Mendukung kebijakan aparat keamanan dalam menjaga Kamtibmas.
  5. Menjaga kerukunan umat beragama dan ketertiban kehidupan bermasyarakat.

Keputusan pembatalan ini diambil dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta kondusivitas di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di Kecamatan Kemang.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar