Pembatalan ini didasarkan pada beberapa peraturan dan keputusan berikut:
- Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008.
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.
- Surat Pernyataan Bersama Bupati Bogor dan berbagai instansi terkait tanggal 20 Juli 2005 tentang Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Kabupaten Bogor.
- Keputusan Bupati Bogor Nomor 450/135/Kpts/Per-UU/2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Bogor.
Imbauan Kesbangpol Kabupaten Bogor
Berdasarkan dasar hukum tersebut, Kesbangpol Kabupaten Bogor mengeluarkan beberapa imbauan penting:
- Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang diharapkan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
- Seluruh kegiatan JAI harus dikoordinasikan dengan aparatur Pemerintah Daerah hingga mendapatkan izin/rekomendasi.
- Kegiatan peringatan 100 Tahun Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia pada 8-9 November 2025 diminta untuk tidak dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bogor.
- Mendukung kebijakan aparat keamanan dalam menjaga Kamtibmas.
- Menjaga kerukunan umat beragama dan ketertiban kehidupan bermasyarakat.
Keputusan pembatalan ini diambil dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta kondusivitas di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di Kecamatan Kemang.
Artikel Terkait
Ustadz Pelaku Liwath di Sekolah Islam: Modus, Bahaya, dan Solusinya
Korban Hilang Demo 2025 Ditemukan Tewas di Gedung ACC Kwitang, Ini Hasil Investigasi
Anthony Budiawan Soroti Laporan Keuangan PT KCIC: Proyek 7 Miliar USD Dinilai Gelap
Ironi Hukum ASDP: Direksi Berprestasi Raih Laba Rp637 Miliar, Dihukum 8,5 Tahun