Mahkamah Agung Usul Polisi Khusus Pengadilan untuk Lindungi Aparatur Peradilan
Plt Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera meninjau ulang sistem pengamanan bagi aparatur peradilan. Hal ini disampaikan menanggapi meningkatnya serangan fisik terhadap hakim dan pegawai pengadilan di Indonesia.
Insiden Kekerasan Terbaru terhadap Aparatur Peradilan
Beberapa insiden kekerasan terhadap aparat peradilan belakangan ini menguatkan urgensi perlindungan lebih. Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu mengalami rumah terbakar saat memimpin persidangan. Sementara Panitera PN Sibolga, Temaziduhu Harefa, mengalami penganiayaan oleh pihak termohon eksekusi hingga mengalami luka di kepala.
Permintaan Penguatan Sistem Keamanan
Sobandi menegaskan bahwa Mahkamah Agung dan seluruh lembaga peradilan sedang menghadapi ancaman serius. "Kita mengimbau negara untuk meninjau dan memperkuat perundang-undangan terkait keamanan bagi MA dan aparaturnya," tegasnya dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta.
Usulan Pembentukan Polisi Khusus Pengadilan
Sebagai solusi, MA mengusulkan pembentukan polisi khusus pengadilan. Saat ini, pengamanan di pengadilan hanya mengandalkan satpam, berbeda dengan lembaga negara lain yang melibatkan tentara. Polisi khusus ini diharapkan dapat melindungi hakim, panitera, serta aset gedung pengadilan dari berbagai ancaman.
MA berharap usulan ini segera disetujui pemerintah dan DPR untuk memastikan kelancaran proses peradilan dan keamanan para penegak hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Ledakan Kedua Guncang Moskow, Titik yang Sama dengan Tewasnya Jenderal Rusia
UMP Jatim 2026 Resmi Naik, Tembus Rp2,4 Juta
Anggota DPR Ingatkan AS: Kritik ke Israel Bukan Antisemit, Tapi Sikap Anti-Penjajahan
Misi Evakuasi Medis Berujung Duka: Pesawat Angkatan Laut Meksiko Jatuh di Lepas Pantai Texas