Jimly Apresiasi Adies Kadir, Tapi Desak Evaluasi Sistem Rekrutmen Hakim MK

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 15:15 WIB
Jimly Apresiasi Adies Kadir, Tapi Desak Evaluasi Sistem Rekrutmen Hakim MK

MURIANETWORK.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengaku senang dengan terpilihnya Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, mengapresiasi mutu dan pengalaman praktisnya. Namun, di balik apresiasi pribadi itu, Jimly secara tegas menyoroti perlunya evaluasi mendasar terhadap sistem rekrutmen hakim MK untuk menjaga independensi lembaga peradilan tersebut dari kepentingan politik.

Apresiasi untuk Kualitas Personal Adies Kadir

Dalam pandangan Jimly, sosok Adies Kadir membawa sejumlah keunggulan. Ia bukan hanya menguasai teori hukum, tetapi juga memiliki pengalaman nyata di ranah publik sebagai politisi. Kombinasi ini, menurut Jimly, merupakan aset berharga.

"Secara pribadi bagus. Jadi negarawan punya keahlian, itu memerlukan juga orang yang punya pengalaman. Kalau dari perguruan tinggi nggak pernah praktik menduduki jabatan publik, itu repot juga. Nah, kelebihan Adies Kadir karena secara teoretis dia menguasai ilmunya, tapi juga berpraktik sebagai politisi. Maka secara pribadi bagus. Saya sih senang dia masuk itu," ungkap Jimly dalam sebuah kesempatan di Jakarta Selatan.

Peringatan di Balik Proses yang Dianggap Cacat Etika

Meski memuji kualitas individu, Jimly tidak menutup mata terhadap persoalan yang mengiringi proses pengangkatan Adies Kadir. Ia menyebut ada cacat etika dalam proses yang menggantikan calon hakim lain, Inosentius Samsul. Meski secara hukum dianggap sah karena belum ada aturan yang melarang, praktik seperti ini dinilainya berbahaya untuk masa depan.

"Cacat hukumnya tidak ada, belum ada aturan yang melarang. Makanya saya secara pribadi ya saya senang Pak Adies Kadir terpilih, bagus. Orangnya lebih bermutu lah kira-kira begitu," jelasnya. "Nah, cuma ke depan nggak boleh begini dibiarkan," tegas Jimly.

Usulan Masa Tunggu dan Penataan Ulang Sistem

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar