Roy Suryo Ditahan, Muslim Arbi Sebut Alasan Polda Metro Jaya Lucu
Setelah melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan sejumlah aktivis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, dr. Tifa, Damai Hari Lubis, Rizal Fadhillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Rohyani.
Penetapan status tersangka ini langsung menyita perhatian publik. Para aktivis tersebut dikenal vokal dalam mengkritik dan mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Banyak pihak yang terkejut dan mempertanyakan dasar hukum dari penetapan ini, mengingat bukti fisik ijazah yang menjadi pokok permasalahan hingga kini belum juga jelas.
Polemik ijazah Presiden Jokowi sendiri telah berlangsung cukup lama. Meskipun Jokowi pernah menyatakan kesediaannya untuk memperlihatkan ijazah asli tersebut di pengadilan, dokumen itu sendiri belum pernah ditampilkan secara terbuka kepada publik. Bahkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo yang membahas ijazah SMA, dokumen aslinya tidak kunjung diperlihatkan.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Jika ijazah tingkat SMA saja belum ditunjukkan, bagaimana dengan ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden?
Artikel Terkait
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel
Foto Viral Pengisian Jerigen Solar Subsidi di SPBU Sinjai Picut Kecaman Warga