Dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang digelar pada 9 Juli lalu, ijazah asli Presiden juga dilaporkan tidak ditampilkan. Kondisi ini memunculkan spekulasi kuat bahwa penetapan tersangka terhadap para aktivis ini tidak murni berdasarkan pertimbangan hukum, melainkan diduga ada tekanan atau faktor politik di baliknya.
Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka dengan dalih telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi. Menanggapi hal ini, Muslim Arbi menyatakan bahwa alasan yang diberikan oleh Polda terasa lucu.
"Kalau memang murni hukum, semestinya pembuktian dimulai dari menunjukkan keaslian ijazah Presiden. Jika tidak, publik wajar menilai penetapan tersangka ini sarat tekanan," ujar Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu.
Ia menambahkan bahwa alih-alih menjawab tuntutan publik mengenai keaslian ijazah, yang justru muncul adalah berbagai agenda reuni dan kegiatan simbolik lainnya yang dinilai tidak menyentuh substansi persoalan.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya justru semakin memperdalam keraguan publik terhadap tingkat transparansi dan profesionalitas dalam penegakan hukum oleh institusi kepolisian.
Artikel Terkait
UIN Palangka Raya Resmi Diresmikan, Pacu Pembangunan SDM di Kalimantan
Revitalisasi AI STIK Lemdiklat Polri: Strategi Wujudkan Polri Presisi & Smart Policing
Krisis Air Teheran: Presiden Iran Ancam Rencana Penjatahan dan Evakuasi Warga
Fakta Foto Viral Ahmad Sahroni & Laksamana Agus Wartono: Bukan Caddy, Ini Kisah Sebenarnya