Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu nama yang tercatat sebagai tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang. "Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo," ujar Asep di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).
Menurut Asep, penyidik menghadirkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa untuk memberikan pendapat profesional dalam proses penyidikan. Gelar perkara juga melibatkan unsur eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum guna memastikan hasil penyidikan bersifat komprehensif dan ilmiah.
Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster:
- Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian.
- Klaster kedua mencakup tiga orang, yakni RS (Roy Suryo), RHS, dan TT. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 32 dan 35 UU ITE tentang manipulasi dan pemalsuan data elektronik.
Artikel Terkait
Ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading: Kronologi, Korban, dan Penyebab
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: 7 Luka-luka, Diduak OTK dan Kronologi
Persada 212 Bogor Desak Larangan Ahmadiyah: Dasar Hukum & Dampaknya
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Korban Jiwa, dan Lokasi Kejadian