Ancaman Hukuman Pidana Maksimal 6 Tahun Penjara
Ancaman untuk Klaster Pertama:
- Pasal 310-311 KUHP: Pencemaran nama baik, ancaman penjara hingga 4 tahun
- Pasal 160 KUHP: Penghasutan, ancaman penjara sampai 6 tahun
- Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE: Pencemaran nama baik melalui media elektronik, ancaman penjara 4 tahun dan/atau denda Rp 750 juta
- Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE: Ujaran kebencian SARA, ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar
Ancaman untuk Klaster Kedua:
- Pasal 310-311 KUHP: Pencemaran nama baik, penjara maksimal 4 tahun
- Pasal 160 KUHP: Penghasutan, penjara maksimal 6 tahun
- Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE: Penghinaan melalui media elektronik, penjara 4 tahun dan/atau denda Rp 750 juta
- Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE: Ujaran kebencian SARA, penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar
Secara keseluruhan, semua tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar, tergantung hasil pembuktian pasal yang dikenakan.
Latar Belakang Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi
Penetapan 8 tersangka ini berawal dari laporan yang diajukan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada April 2025 mengenai peristiwa fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu UGM. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemanggilan sejumlah pihak, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Beberapa tersangka dari klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar, diketahui telah membukukan hasil penyelidikan mereka mengenai keabsahan ijazah UGM Jokowi dalam buku berjudul "Jokowi's White Paper".
Artikel Terkait
Pentingnya Pendidikan Tinggi untuk Perempuan: Ibu Cerdas Cetak Generasi Hebat
Tingkatkan Kepercayaan & Revenue Bengkel dengan Video Service Kendaraan
Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading: 55 Korban & Senjata Bertuliskan Nama Teroris
Gus Mus Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Bongkar Sejarah Kelam Orde Baru