8 Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi Terancam 6 Tahun Penjara, Ini Daftar Lengkapnya

- Jumat, 07 November 2025 | 12:30 WIB
8 Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi Terancam 6 Tahun Penjara, Ini Daftar Lengkapnya

8 Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan penetapan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis dari KUHP dan Undang-Undang ITE.

Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan pasal yang dikenakan.

Klaster Pertama: 5 Tersangka

  1. ES (Eggi Sudjana) - Pengacara
  2. KTR (Kurnia Tri Rohyani) - Aktivis TPUA
  3. MRF (Muhammad Rizal Fadhillah) - Aktivis TPUA
  4. RE (Rustam Effendi) - Aktivis
  5. DHL (Damai Hari Lubis) - Ketua TPUA

Untuk klaster pertama, tersangka dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Klaster Kedua: 3 Tersangka

  1. RS (Roy Suryo) - Ahli Telematika dan Eks Menpora
  2. RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) - Ahli Digital Forensik
  3. TT (Tifa Tifauziah) - Dokter dan Aktivis

Tersangka klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta berbagai pasal dalam UU ITE termasuk Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2.


Halaman:

Komentar