8 Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan penetapan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis dari KUHP dan Undang-Undang ITE.
Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi
Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan pasal yang dikenakan.
Klaster Pertama: 5 Tersangka
- ES (Eggi Sudjana) - Pengacara
- KTR (Kurnia Tri Rohyani) - Aktivis TPUA
- MRF (Muhammad Rizal Fadhillah) - Aktivis TPUA
- RE (Rustam Effendi) - Aktivis
- DHL (Damai Hari Lubis) - Ketua TPUA
Untuk klaster pertama, tersangka dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Klaster Kedua: 3 Tersangka
- RS (Roy Suryo) - Ahli Telematika dan Eks Menpora
- RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) - Ahli Digital Forensik
- TT (Tifa Tifauziah) - Dokter dan Aktivis
Tersangka klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta berbagai pasal dalam UU ITE termasuk Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2.
Ancaman Hukuman Pidana Maksimal 6 Tahun Penjara
Ancaman untuk Klaster Pertama:
- Pasal 310-311 KUHP: Pencemaran nama baik, ancaman penjara hingga 4 tahun
- Pasal 160 KUHP: Penghasutan, ancaman penjara sampai 6 tahun
- Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE: Pencemaran nama baik melalui media elektronik, ancaman penjara 4 tahun dan/atau denda Rp 750 juta
- Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE: Ujaran kebencian SARA, ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar
Ancaman untuk Klaster Kedua:
- Pasal 310-311 KUHP: Pencemaran nama baik, penjara maksimal 4 tahun
- Pasal 160 KUHP: Penghasutan, penjara maksimal 6 tahun
- Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE: Penghinaan melalui media elektronik, penjara 4 tahun dan/atau denda Rp 750 juta
- Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE: Ujaran kebencian SARA, penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar
Secara keseluruhan, semua tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar, tergantung hasil pembuktian pasal yang dikenakan.
Latar Belakang Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi
Penetapan 8 tersangka ini berawal dari laporan yang diajukan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada April 2025 mengenai peristiwa fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu UGM. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemanggilan sejumlah pihak, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Beberapa tersangka dari klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar, diketahui telah membukukan hasil penyelidikan mereka mengenai keabsahan ijazah UGM Jokowi dalam buku berjudul "Jokowi's White Paper".
Artikel Terkait
Sassuolo Hajar Verona 3-0, Jay Idzes Jadi Pilar Pertahanan
FIFA dan UEFA Dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional Soal Klub di Permukiman Disengketakan
Jadwal Imsak Makassar 21 Februari 2026 Pukul 04:42 WIB
Jadwal Imsak dan Salat Kota Jambi untuk 3 Ramadan 1447 H