JAKARTA – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (20/2/2026) lalu, suasana tegang sempat menyergap. Khariq Anhar, terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, mengungkap pengalaman pahitnya saat ditangkap. Ia mengaku mendapat perlakuan kasar dari polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 29 Agustus 2025 silam.
Menurut kesaksiannya, penangkapan itu berlangsung tanpa penjelasan yang jelas. Yang ada justru hinaan dan kekerasan fisik.
"Enggak ada pernyataan yang disampaikan. Terus dibilang 'koruptor' dan terus ketika di dalam (mobil) saya kan dipukulin. Jadi memang saya sudah dalam ketakutan dan ditanya-tanya," ujar Khariq, mengisahkan momen itu.
Ia juga mengungkap bahwa polisi sempat menyebut-nyebut sejumlah nama, termasuk Delpedro Marhaen, dan menanyakan hubungannya dengan Khariq.
"Mungkin ada nama-nama lain, saya bilang enggak kenal sama sekali. Hanya sebatas itu di mobil," jelasnya.
Hal lain yang diungkap Khariq adalah soal prosedur penangkapan. Saat dibawa dari bandara, polisi ternyata tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Dokumen itu baru diberikan belakangan, saat ia sudah sampai di kantor.
"Itu pun saya enggak bisa baca begitu karena memang saya kurang tahu hukum waktu itu," tuturnya. Ia mengaku baru benar-benar paham tuduhan yang dihadapkan kepadanya saat proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berlangsung.
Artikel Terkait
Inayah Wahid, Putri Gus Dur, Telah Menikah dengan Pengasuh Pesantren Sumenep
Inchcape Siap Hadirkan Merek Mobil Baru di Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Penjualan Motor Bodong dengan Modus Palsukan Dokumen di Mampang
BGN Klarifikasi Video Viral: Motor Listrik untuk Program MBG, Bukan 70 Ribu Unit