Menteri PKP Apresiasi Program Rumah Sederhana Layak Huni PT Djarum di Kudus
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk meninjau langsung pelaksanaan Program Rumah Sederhana Layak Huni (RSLH) yang digagas PT Djarum. Program RSLH ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam mendukung upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sinergi Pemerintah dan Swasta untuk Hunian Layak
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Maruarar didampingi oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti, serta jajaran direksi PT Djarum termasuk Chief Operating Officer Victor Rachmat Hartono. Kunjungan ini semakin memperkuat kolaborasi strategis antara pemerintah dan sektor swasta dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat kurang mampu.
Menteri Maruarar menyampaikan apresiasi tinggi atas program RSLH PT Djarum. "Program Rumah Sederhana Layak Huni dari PT Djarum bukan sekadar pembangunan fisik rumah, tetapi juga pembangunan martabat dan harapan masyarakat," ungkap Maruarar usai mengunjungi rumah salah satu penerima manfaat program di Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati.
Dampak Nyata Program RSLH bagi Masyarakat
Salah satu penerima manfaat program adalah Roisnan, warga Kudus yang bekerja sebagai buruh serabutan. Sebelumnya, Roisnan dan keluarganya menghuni rumah dengan kondisi lapuk dan tidak layak huni. Setelah mendapatkan bantuan renovasi total melalui Program RSLH Djarum, kondisi rumahnya menjadi lebih layak, aman, nyaman, dan sehat.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa Program RSLH mampu memberikan dampak sosial yang nyata dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. "Kolaborasi pemerintah dan swasta harus berjalan. Program RSLH dari PT Djarum ini adalah contoh nyata gotong royong untuk mengentaskan kemiskinan dengan mengurangi rumah tidak layak huni," jelas Luthfi.
Artikel Terkait
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: 7 Luka-luka, Diduak OTK dan Kronologi
Persada 212 Bogor Desak Larangan Ahmadiyah: Dasar Hukum & Dampaknya
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Korban Jiwa, dan Lokasi Kejadian
Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi, Ini Kata Politikus UGM