Polisi akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Jumat (7/11/2025). Pengumuman ini dinanti publik untuk mengetahui perkembangan kasus yang melibatkan nama-nama seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Hal ini menyangkut penetapan tersangka dalam kasus fitnah ijazah palsu tersebut.
"Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Klien kami telah menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku," jelas Rivai Kusumanegara pada Jumat.
Kasus yang telah berjalan tujuh bulan ini diharapkan segera mencapai tahap penentuan. Rivai menekankan bahwa tujuan pelaporan bukan untuk menjadikan pihak tertentu sebagai tersangka, melainkan untuk memulihkan nama baik Jokowi dari tuduhan ijazah palsu.
Artikel Terkait
Kasus Fidusia Neni Nuraeni Viral, Anggota DPR Dorong Keadilan Restoratif
Future Initiative Forum 2025: Kolaborasi Lintas Sektor untuk SDGs dan Dampak Berkelanjutan
Desentralisasi Ketahanan Pangan: Solusi Atasi Kesenjangan & Raih Kemandirian Pangan
8 Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi: Roy Suryo, dr. Tifa, dan Eggi Sudjana Dijerat Polisi