Vonis Kasus Tabrak Lari UGM: Christiano Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi BMW yang menabrak hingga menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis, 6 November. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 2 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih, menyatakan Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian dalam mengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 12 juta subsider 3 bulan kurungan.
Faktor Pemberat dan Peringan Vonis
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan Christiano yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara itu, beberapa hal yang meringankan vonis antara lain:
- Christiano bersikap sopan selama persidangan.
- Mengakui dan menyesali perbuatannya.
- Berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
- Usia muda dan masih berstatus sebagai mahasiswa.
- Keluarga korban telah memaafkan Christiano di persidangan.
- Kecelakaan dinilai disebabkan kelalaian kedua belah pihak.
- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Kronologi Kasus Tabrak Lari Mahasiswa UGM
Kasus ini berawal pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta. Christiano mengendarai mobil BMW dan menabrak motor Honda Vario yang dikendarai Argo Ericko Achfandi yang hendak berputar arah. Korban tewas di tempat kejadian.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati, Sita Rp400 Juta Terkait Kasus Gubernur Riau
Mantan Kapolda DIY Kenang Ustaz Jazir, Perintis Kemakmuran Masjid Jogokariyan
Drama Donasi Digital: Ketika Empati Diperdagangkan di Layar Ponsel
Bantuan BCA Tiba di Pengungsian Aceh Tamiang, Dukung Pemulihan Pasca-Banjir