Hasil penyelidikan polisi menunjukkan kecepatan mobil BMW saat itu sekitar 50-60 km/jam. Christiano juga dinyatakan tidak sempat mengerem atau membunyikan klakson sebelum kecelakaan terjadi.
Fakta Tambahan: Penggunaan Plat Nomor Palsu
Kasus ini semakin rumit setelah terungkap fakta bahwa mobil BMW yang dikemudikan Christiano menggunakan pelat nomor palsu saat kejadian. Mobil tersebut awalnya menggunakan pelat F 1206 namun kemudian diganti dengan pelat B 1442 NAC saat diamankan di Mapolsek Ngaglik.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa penggantian pelat nomor dilakukan oleh seorang berinisial IF (atau IV) atas perintah dua atasan di perusahaan swasta yang memiliki hubungan kerabat dengan Christiano. Motifnya agar pelat yang digunakan sesuai STNK dan pelat palsu tidak mudah terdeteksi.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Pada 28 Mei 2025, polisi menetapkan Christiano sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 310 ayat (4) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengancam pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 juta bagi pelaku kelalaian mengemudi yang mengakibatkan kematian.
Dengan vonis yang telah dijatuhkan, masa pidana penjara Christiano akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.
Artikel Terkait
Perjuangan Siswa SD di Maluku Utara Menyeberangi Sungai Deras Demi Sekolah, Kondisinya Memprihatinkan
KPK Sita CCTV dari Rumah Dinas Gubernur Riau, Dugaan Pemerasan Rp 7 Miliar Terungkap
Menteri PKP Apresiasi Program RSLH Djarum: 517 Rumah Layak Huni di Jawa Tengah
Mahasiswa 20 Tahun Dianiaya Hingga Luka di Kepala Usai Tegur Pengendara di Yogyakarta