Upaya Paksa dan Pengakuan Palsu Pelaku
Saat tiba di Jalan Malalayang, pelaku memberhentikan kendaraan dan memaksa korban melakukan perbuatan asusila. Korban menolak dan meminta diantar pulang. Pelaku bahkan mengajak korban menginap di hotel namun kembali ditolak. Setelah mengetahui adanya rekaman, pelaku panik dan meminta rekaman dihapus sebelum menurunkan korban di Alfamidi Banjer.
Proses Hukum dan Identitas Asli Pelaku
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Isra mengonfirmasi pelaku bukan anggota Polri melainkan wartawan media lokal. Pelaku telah diamankan dan akan diproses secara hukum. Isra menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi Polri.
Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolda Sulut setelah dibebaskan pelaku. Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai kehati-hatian masyarakat terhadap orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Kekhawatiran PPPK Paruh Waktu: Kontrak 1 Tahun & Protes Aliansi R2 R3
Polri Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Klub Malam PIK, 3 Tersangka Ditangkap
BLTS Kota Mataram: 2.698 KK Dicoret, Ini Kriteria Penerima yang Sah
Paus Leo XIV dan Presiden Mahmoud Abbas Bahas Solusi 2 Negara untuk Krisis Gaza