murianetwork.com - Tahun 2023 telah berlalu dan sekarang sudah memasuki tahun 2024. Biasanya ketika tahun baru maka akan banyak orang membeli kalender.
Kalender dapat digunakan untuk mengetahui hari penting, hari libur dan tanggal merah.
Jika kita mengetahui hari dan tanggal kita akan lebih matang dalam merencanakan sesuatu. Contohnya membuka usaha atau berlibur dengan keluarga.
Pemerintah telah membuat surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam SKB tersebut, tercantum informasi tanggal merah yang mencakup libur nasional dan cuti bersama.
Dilansir murianetwork.com dari humas.setkab.co.id, berikut daftar libur dan cuti bersama tahun 2024
Artikel Terkait
Densus 88 Ungkap Modus Baru Perekrutan Anak Lewat Gadget
Gunung Semeru Muntahkan Awan Panas 8,5 Kilometer, Status Siaga Tertinggi Ditetapkan
Indonesia di Persimpangan: Ambisi Global dan Ujian Demokrasi
MK Era Baru: Dari Status Quo Menjadi Mesin Perubahan