Hakim Khamozaro Waruwu: Profil dan Kronologi Kebakaran Rumahnya di Medan
Rumah Hakim Khamozaro Waruwu (56), seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan, dilaporkan terbakar pada Selasa (4/11) pukul 10.41 WIB. Kejadian kebakaran ini terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Saat insiden terjadi, Hakim Khamozaro sedang memimpin sidang dan segera pulang setelah mendapatkan kabar tersebut.
Hakim Khamozaro menyatakan bahwa kebakaran ini terasa janggal. Meski demikian, ia menolak untuk berspekulasi atau menarik kaitan langsung antara peristiwa kebakaran rumahnya dengan berbagai kasus hukum yang sedang ditanganinya. Pihak Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) telah mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan yang mendalam dan tuntas terhadap kasus kebakaran ini.
Profil dan Perjalanan Karier Hakim Khamozaro Waruwu
Siapa sebenarnya Hakim Khamozaro Waruwu? Berdasarkan informasi dari website resmi Pengadilan Negeri Medan, karier hukumnya dimulai sejak tahun 1994 dengan bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang. Perjalanan kariernya berlanjut dari posisi staf hingga menduduki berbagai jabatan strategis.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sanggau pada tahun 2014, kemudian sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli di tahun yang sama, dan selanjutnya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tahun 2018. Latar belakang pendidikannya mencakup gelar S1 dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang, Jurusan Ilmu Hukum, dan gelar S2 dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Medan, juga dalam Jurusan Ilmu Hukum. Saat ini, Hakim Khamozaro tercatat sebagai mahasiswa program Strata 3 (S3) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang ditargetkan selesai pada tahun 2025. Atas dedikasinya, ia telah dianugerahi penghargaan Satyalancana Karya Satya.
Tekad Menegakkan Keadilan di Tengah Rasa Takut
Dalam sebuah wawancara, Hakim Khamozaro Waruwu mengakui bahwa rasa takut adalah hal yang wajar muncul ketika menangani perkara-perkara besar yang melibatkan banyak kepentingan. Namun, tekadnya untuk menegakkan keadilan jauh lebih kuat.
"Setiap menangani perkara besar, yang bisa menarik kepentingan, itu rasa takut ada. Tetapi rasa takut itu bisa kita kalahkan ketika ada rasa keinginan untuk menegakkan keadilan," ujarnya. Terkait kebakaran rumahnya, ia telah melaporkan kejadian tersebut dan meminta kepolisian, dalam hal ini Polda Sumatera Utara, untuk mengusutnya secara tuntas.
Keterkaitan dengan Kasus Korupsi Jalan Senilai Rp 231 Miliar
Hakim Khamozaro Waruwu saat ini sedang menangani sejumlah perkara penting, salah satunya adalah kasus korupsi proyek jalan dengan nilai kerugian negara yang diduga mencapai Rp 231 miliar. Kasus ini menjerat mantan Kadis PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, sebagai salah satu terdakwanya. Dalam proses persidangan, Hakim Khamozaro bahkan pernah menyebut kemungkinan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk dimintai kesaksian.
Meski fakta-fakta di persidangan mengungkap praktik korupsi yang meluas di lingkungan Pemprov dan Kementerian PUPR, Hakim Khamozaro tetap berhati-hati dan tidak ingin menarik kesimpulan prematur. Ia menegaskan, “Tidak berani kita menarik benang merahnya... Apakah ada hubungannya dengan saya menggali fakta itu dengan kejadian ini, saya tidak bisa menyimpulkan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Abdul Hayat Gani Pimpin Perindo Sulsel, Komitmen Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Mahfud MD Apresiasi Prabowo Undang Tokoh Kritis untuk Jembatani Kesenjangan Informasi
PBNU Tetapkan Jadwal Munas, Konbes, dan Muktamar ke-35 pada 2026