Hakim Khamozaro Waruwu: Profil dan Kronologi Kebakaran Rumahnya di Medan
Rumah Hakim Khamozaro Waruwu (56), seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan, dilaporkan terbakar pada Selasa (4/11) pukul 10.41 WIB. Kejadian kebakaran ini terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Saat insiden terjadi, Hakim Khamozaro sedang memimpin sidang dan segera pulang setelah mendapatkan kabar tersebut.
Hakim Khamozaro menyatakan bahwa kebakaran ini terasa janggal. Meski demikian, ia menolak untuk berspekulasi atau menarik kaitan langsung antara peristiwa kebakaran rumahnya dengan berbagai kasus hukum yang sedang ditanganinya. Pihak Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) telah mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan yang mendalam dan tuntas terhadap kasus kebakaran ini.
Profil dan Perjalanan Karier Hakim Khamozaro Waruwu
Siapa sebenarnya Hakim Khamozaro Waruwu? Berdasarkan informasi dari website resmi Pengadilan Negeri Medan, karier hukumnya dimulai sejak tahun 1994 dengan bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang. Perjalanan kariernya berlanjut dari posisi staf hingga menduduki berbagai jabatan strategis.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sanggau pada tahun 2014, kemudian sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli di tahun yang sama, dan selanjutnya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tahun 2018. Latar belakang pendidikannya mencakup gelar S1 dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang, Jurusan Ilmu Hukum, dan gelar S2 dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Medan, juga dalam Jurusan Ilmu Hukum. Saat ini, Hakim Khamozaro tercatat sebagai mahasiswa program Strata 3 (S3) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang ditargetkan selesai pada tahun 2025. Atas dedikasinya, ia telah dianugerahi penghargaan Satyalancana Karya Satya.
Artikel Terkait
Kunjungan Kerja Menkopolkam RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago ke Mimika Disambut Dandim
Kapal Dalom Lintas Berjaya Resmi Beroperasi, Solusi Rute Bakauheni-Merak 2024
KPU dan Bawaslu di Masa Sepi: Strategi Anti Politik Uang Pasca Pemilu 2024
Dedi Mulyadi Tegaskan Dana Transfer Daerah Rp 190 Miliar Lebih Penting daripada Permintaan Maaf