Kasus Repan Baduy: Perlindungan Kesehatan untuk Masyarakat Adat Tanpa KTP
Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, menyoroti kasus pemuda Baduy Dalam, Repan, yang menjadi korban begal usai berjualan madu di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kejadian ini merampas uang hasil penjualan madu sebesar Rp 3 juta dan 10 botol madu miliknya.
Lebih memprihatinkan, Repan sempat ditolak saat mencari pertolongan medis di rumah sakit karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Layanan Kesehatan Darurat Tidak Boleh Ditolak
Nurhadi menegaskan bahwa kasus Repan menjadi preseden buruk bagi sistem kesehatan nasional. Menurutnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat dengan alasan administratif seperti ketiadaan KTP.
"Setiap orang berhak atas akses pelayanan medis, terutama dalam kondisi darurat. Fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien karena persoalan administrasi," tegas politikus NasDem ini.
Masyarakat Adat Butuh Perlindungan Administratif
Komunitas Baduy Dalam secara historis memiliki pola kehidupan berbeda, termasuk dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Hal ini menjadi hambatan serius ketika mereka menghadapi keadaan darurat.
Artikel Terkait
Dino Patti Djalal Buka Suara: Kritik Pedas untuk Menlu Sugiono Lewat Instagram
Mendikdasmen Tegaskan: TKA Bukan Penentu Kelulusan, Tapi Gerbang ke PTN
Polisi Buka Suara: Laporan Demo Ricuh DPR Saya Buat Atas Perintah Atasan
2.037 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Akhirnya Diakui di Palembang