Putusan Final MKD: 5 Anggota DPR Dihukum, Ada yang Kembali dan Dinonaktifkan

- Kamis, 06 November 2025 | 10:18 WIB
Putusan Final MKD: 5 Anggota DPR Dihukum, Ada yang Kembali dan Dinonaktifkan

Putusan MKD: 5 Anggota DPR Dihukum, Ada yang Kembali dan Dinonaktifkan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengeluarkan keputusan final terkait nasib lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan partainya menyusul berbagai polemik dan demonstrasi akhir Agustus 2025. Kelimanya adalah Adies Kadir (Partai Golkar), Ahmad Sahroni (Partai NasDem), Nafa Urbach (Partai NasDem), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (PAN), dan Surya Utama atau Uya Kuya (PAN).

Ringkasan Kasus dan Putusan Akhir MKD

Setelah melalui proses persidangan, MKD memutuskan hukuman yang berbeda untuk setiap anggota dewan. Berikut adalah hasil putusan lengkap MKD:

  1. Adies Kadir: Dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dipulihkan kedudukannya sebagai anggota serta Wakil Ketua DPR.
  2. Surya Utama (Uya Kuya): Dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali menjadi anggota DPR.
  3. Nafa Urbach: Dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 3 bulan.
  4. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): Dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 4 bulan.
  5. Ahmad Sahroni: Dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan.

Pertimbangan MKD dalam Memutuskan Kasus

Wakil Ketua MKD, Imron Amin, menyampaikan sejumlah pertimbangan mendalam di balik putusan tersebut. Terkait Nafa Urbach, MKD menilai tidak ada niat untuk menghina, namun menegaskan bahwa dirinya harus lebih peka dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum, terutama dalam konteks kondisi sosial yang sensitif.

Untuk Eko Patrio, MKD menilai sikapnya membuat video parodi sebagai respons kritik dinilai kurang tepat dan terkesan defensif. Alih-alih bersikap demikian, seharusnya Eko Patrio cukup memberikan klarifikasi kepada publik.

Sementara itu, pernyataan Ahmad Sahroni dinilai MKD sebagai pernyataan yang tidak bijak. MKD menegaskan bahwa sebagai anggota dewan, Sahroni seharusnya memilih kalimat yang pantas dan bijaksana dalam menanggapi isu publik.

Dua Anggota DPR Dinyatakan Tidak Melanggar Etik

MKD memiliki pandangan berbeda untuk Adies Kadir dan Uya Kuya. Klarifikasi yang disampaikan Adies Kadir dianggap MKD sudah tepat, meski ia diingatkan untuk lebih mempersiapkan bahan yang lengkap dan akurat saat memberikan keterangan kepada media.

Sedangkan untuk Uya Kuya, MKD justru menilainya sebagai korban pemberitaan bohong. Video joget yang ramai diperbincangkan dinyatakan sebagai video lama yang tidak terkait isu terkini. Meski demikian, MKD menilai Uya Kuya seharusnya lebih aktif melakukan klarifikasi sejak awal.

Keputusan MKD ini sekaligus mengingatkan seluruh anggota DPR untuk lebih bijaksana dalam bersikap dan berkomunikasi dengan masyarakat.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar