Putusan MKD: 5 Anggota DPR Dihukum, Ada yang Kembali dan Dinonaktifkan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengeluarkan keputusan final terkait nasib lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan partainya menyusul berbagai polemik dan demonstrasi akhir Agustus 2025. Kelimanya adalah Adies Kadir (Partai Golkar), Ahmad Sahroni (Partai NasDem), Nafa Urbach (Partai NasDem), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (PAN), dan Surya Utama atau Uya Kuya (PAN).
Ringkasan Kasus dan Putusan Akhir MKD
Setelah melalui proses persidangan, MKD memutuskan hukuman yang berbeda untuk setiap anggota dewan. Berikut adalah hasil putusan lengkap MKD:
- Adies Kadir: Dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dipulihkan kedudukannya sebagai anggota serta Wakil Ketua DPR.
- Surya Utama (Uya Kuya): Dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali menjadi anggota DPR.
- Nafa Urbach: Dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 3 bulan.
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): Dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 4 bulan.
- Ahmad Sahroni: Dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan.
Pertimbangan MKD dalam Memutuskan Kasus
Wakil Ketua MKD, Imron Amin, menyampaikan sejumlah pertimbangan mendalam di balik putusan tersebut. Terkait Nafa Urbach, MKD menilai tidak ada niat untuk menghina, namun menegaskan bahwa dirinya harus lebih peka dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum, terutama dalam konteks kondisi sosial yang sensitif.
Untuk Eko Patrio, MKD menilai sikapnya membuat video parodi sebagai respons kritik dinilai kurang tepat dan terkesan defensif. Alih-alih bersikap demikian, seharusnya Eko Patrio cukup memberikan klarifikasi kepada publik.
Sementara itu, pernyataan Ahmad Sahroni dinilai MKD sebagai pernyataan yang tidak bijak. MKD menegaskan bahwa sebagai anggota dewan, Sahroni seharusnya memilih kalimat yang pantas dan bijaksana dalam menanggapi isu publik.
Dua Anggota DPR Dinyatakan Tidak Melanggar Etik
MKD memiliki pandangan berbeda untuk Adies Kadir dan Uya Kuya. Klarifikasi yang disampaikan Adies Kadir dianggap MKD sudah tepat, meski ia diingatkan untuk lebih mempersiapkan bahan yang lengkap dan akurat saat memberikan keterangan kepada media.
Sedangkan untuk Uya Kuya, MKD justru menilainya sebagai korban pemberitaan bohong. Video joget yang ramai diperbincangkan dinyatakan sebagai video lama yang tidak terkait isu terkini. Meski demikian, MKD menilai Uya Kuya seharusnya lebih aktif melakukan klarifikasi sejak awal.
Keputusan MKD ini sekaligus mengingatkan seluruh anggota DPR untuk lebih bijaksana dalam bersikap dan berkomunikasi dengan masyarakat.
Artikel Terkait
Tiga Buronan KKB Yahukimo Dibawa ke Jayapura untuk Proses Hukum
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India
OSO Ungkap Kedekatan dengan Mahfud MD Berawal dari Persahabatan Lama dan Kesamaan Visi
DPR Desak Kapolri Bertindak Tegas Usai Rentetan Kasus Oknum Polisi