Putusan MKD: 5 Anggota DPR Dihukum, Ada yang Kembali dan Dinonaktifkan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengeluarkan keputusan final terkait nasib lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan partainya menyusul berbagai polemik dan demonstrasi akhir Agustus 2025. Kelimanya adalah Adies Kadir (Partai Golkar), Ahmad Sahroni (Partai NasDem), Nafa Urbach (Partai NasDem), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (PAN), dan Surya Utama atau Uya Kuya (PAN).
Ringkasan Kasus dan Putusan Akhir MKD
Setelah melalui proses persidangan, MKD memutuskan hukuman yang berbeda untuk setiap anggota dewan. Berikut adalah hasil putusan lengkap MKD:
- Adies Kadir: Dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dipulihkan kedudukannya sebagai anggota serta Wakil Ketua DPR.
- Surya Utama (Uya Kuya): Dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali menjadi anggota DPR.
- Nafa Urbach: Dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 3 bulan.
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): Dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 4 bulan.
- Ahmad Sahroni: Dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan.
Pertimbangan MKD dalam Memutuskan Kasus
Wakil Ketua MKD, Imron Amin, menyampaikan sejumlah pertimbangan mendalam di balik putusan tersebut. Terkait Nafa Urbach, MKD menilai tidak ada niat untuk menghina, namun menegaskan bahwa dirinya harus lebih peka dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum, terutama dalam konteks kondisi sosial yang sensitif.
Artikel Terkait
Siklon Ancam Sumsel, Gubernur Deru Kerahkan Daerah Siaga Banjir
Dua Mobil Hantam Pasangan Suami Istri di Palembang, Ibu Muda Tewas
Deru Teken UMK 2026, Palembang Pimpin Angka Tertinggi
Reshuffle 2025: Prabowo dan Tarik-Ulur Kinerja Versus Koalisi