Kebijakan Pemutihan Iuran BPJS Dinilai Positif dengan Catatan
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan merupakan langkah strategis untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran sekaligus menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Prinsip Keadilan dalam Pemutihan BPJS
Netty menekankan bahwa prinsip keadilan sosial harus menjadi landasan utama implementasi program ini. "Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu, namun pelaksanaannya harus tepat sasaran," ujarnya pada Rabu (5/11/2025).
Verifikasi Ketat untuk Peserta BPJS
Legislator dari dapil Cirebon dan Indramayu ini menegaskan bahwa kemudahan pemutihan iuran BPJS hanya boleh diberikan kepada peserta yang benar-benar memenuhi kriteria tidak mampu melalui proses verifikasi yang teliti. Ia menolak jika kebijakan ini diartikan sebagai pemutihan menyeluruh untuk semua penunggak.
Artikel Terkait
Program Pemutihan Ijazah DKI 2025: Syarat, Cara Daftar & Bantuan Rp 12 Miliar
Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ini Alasan dan Jasanya
Guru sebagai Sistem Operasi Pendidikan: Membangun Adab di Era Digital
Analisis Muslim Arbi: Gibran Wapres Picu Polemik, Indonesia Terus Ribut?