KPK menjelaskan bahwa alur pengumpulan uang diduga dilakukan melalui Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN). Asep Guntur menyatakan bahwa Dani bertugas menyiapkan dana untuk berbagai keperluan, termasuk perjalanan dinas yang mewah tersebut.
"Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Jadi, kalau ada perlu kegiatan apa, maka DAN inilah yang nanti menyiapkan. Salah satunya yang kami monitor itu adalah untuk perjalanan ke London, kemudian ke Brasil," ujar Asep.
Perkembangan Penetapan Tersangka
Berikut adalah timeline penetapan tersangka oleh KPK pasca-OTT:
- 3 November 2025: KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid dan delapan orang lainnya.
- 4 November 2025: Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK. KPK mulai menetapkan tersangka.
- 5 November 2025: KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Abdul Wahid (AW) - Gubernur Riau
- M. Arief Setiawan (MAS) - Kepala PUPRPKPP Riau
- Dani M. Nursalam (DAN) - Tenaga Ahli Gubernur Riau
Kasus dugaan korupsi dan pemerasan di Pemprov Riau ini masih terus diselidiki secara mendalam oleh KPK untuk mengungkap keseluruhan fakta dan oknum yang terlibat.
Artikel Terkait
5 Ajaran Etika Konghucu (Ren, Yi, Li, Zhi, Xin) untuk Kehidupan Modern
DPR Potong Dana Reses Anggota Drastis, dari Rp 702 Juta Jadi Rp 500 Juta
Korban Terakhir Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal Ditemukan, Kronologi dan Daftar 6 Korban
Kode 7 Batang Kasus Gubernur Riau: Pemerasan Rp 7 Miliar hingga Dana untuk Liburan ke Luar Negeri