Pemeriksaan Protokol Notaris di Kubu Raya: MPDN Pastikan Kepatuhan Hukum
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kubu Raya telah melaksanakan pemeriksaan protokol notaris di beberapa kantor notaris di wilayahnya. Kegiatan pengawasan ini merupakan tugas rutin MPDN untuk memastikan pelaksanaan jabatan notaris berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Pemeriksa Protokol Notaris Kubu Raya
Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh tim MPDN Kabupaten Kubu Raya yang terdiri dari berbagai unsur, yaitu Krisman Samosir (unsur pemerintahan), Fhanda Erwinda Sari (unsur organisasi notaris), Setyo Utomo (unsur ahli/akademisi), serta Irwan Kurniawan yang bertindak sebagai Sekretaris MPDN Kabupaten Kubu Raya.
Tujuan Pemeriksaan Protokol Notaris
Pemeriksaan protokol notaris ini bertujuan untuk memverifikasi kelengkapan, ketertiban, dan kepatuhan administrasi dalam pengelolaan protokol notaris. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tugas dan Tata Cara Majelis Pengawas Notaris.
Artikel Terkait
KKHI 2025 Dipastikan Tetap Beroperasi, Kemenhaj Lanjutkan Negosiasi dengan Arab Saudi
Supermoon 5 November 2025: Dampak Banjir Rob Jakarta dan Wilayah yang Terancam
Kunci Sukses Kuliah: 7 Strategi Menyeimbangkan Kemauan dan Kemampuan
Geng Bandung Deklarasi: Tuntutan Kritis ke Prabowo dan Dukungan untuk Delpredo