Pemeriksaan Protokol Notaris di Kubu Raya: MPDN Pastikan Kepatuhan Hukum
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kubu Raya telah melaksanakan pemeriksaan protokol notaris di beberapa kantor notaris di wilayahnya. Kegiatan pengawasan ini merupakan tugas rutin MPDN untuk memastikan pelaksanaan jabatan notaris berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Pemeriksa Protokol Notaris Kubu Raya
Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh tim MPDN Kabupaten Kubu Raya yang terdiri dari berbagai unsur, yaitu Krisman Samosir (unsur pemerintahan), Fhanda Erwinda Sari (unsur organisasi notaris), Setyo Utomo (unsur ahli/akademisi), serta Irwan Kurniawan yang bertindak sebagai Sekretaris MPDN Kabupaten Kubu Raya.
Tujuan Pemeriksaan Protokol Notaris
Pemeriksaan protokol notaris ini bertujuan untuk memverifikasi kelengkapan, ketertiban, dan kepatuhan administrasi dalam pengelolaan protokol notaris. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tugas dan Tata Cara Majelis Pengawas Notaris.
Ruang Lingkup Pemeriksaan Administrasi Notaris
Dalam kegiatan ini, protokol notaris yang diperiksa mencakup minuta akta, buku daftar akta, buku daftar surat di bawah tangan, dan dokumen pendukung lainnya. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga tata cara penyimpanan fisik protokol dan kondisi arsip untuk memastikan keamanan dan mencegah kerusakan atau kehilangan.
Kepatuhan Notaris dalam Pengalihan Protokol
Selain aspek administrasi, tim pemeriksa juga memastikan kepatuhan notaris terhadap prosedur penyerahan protokol dalam situasi pergantian jabatan, penghentian tugas, atau kondisi lain yang mengharuskan pengalihan protokol kepada pemegang berikutnya atau MPDN.
Pentingnya Pengawasan Notaris bagi Masyarakat
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengawasan notaris merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas layanan hukum kepada masyarakat. Notaris memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum, sehingga tertib administrasi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional.
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Protokol
Sebagai tindak lanjut, setiap hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Protokol Notaris dan dilaporkan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kalimantan Barat. Jika ditemukan ketidaksesuaian, notaris akan diberikan rekomendasi perbaikan dan pembinaan untuk meningkatkan kepatuhan serta kualitas pelayanan hukum.
Artikel Terkait
Main Hakim Sendiri Berujung Buntung: Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka
Persoalan Kertas yang Merenggut Nyawa: Bocah 10 Tahun Bunuh Diri Usai Keluarga Tak Kebagian Bansos
Akhir Tragis Sang Raja Penipuan Online di Perbatasan Myanmar
KPK Bergerak Lagi, OTT Sasar Pejabat Bea Cukai