Keterkaitan dengan OTT dan Gubernur Riau
Penyegelan ini diduga kuat terkait langsung dengan OTT besar yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Modus "Jatah Preman" dalam Penganggaran
Berdasarkan penjelasan resmi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, OTT ini menyangkut dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan penganggaran di Dinas PUPR Riau. Muncul istilah 'jatah preman' (japrem) dalam modus operandi kasus ini.
"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah, itu modus-modusnya," jelas Budi Prasetyo kepada wartawan.
Penyitaan Uang dan Pengembangan Kasus
Dalam operasinya, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 1,6 miliar, yang terdiri dari pecahan Rupiah dan mata uang asing. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari penyerahan yang ditujukan kepada kepala daerah. KPK juga menduga kuat bahwa penyerahan ini bukan yang pertama kali terjadi.
Setelah melakukan rapat gelar perkara, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini dan rencananya akan menggelar konferensi pers pada hari Rabu untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Sampai saat ini, Gubernur Riau Abdul Wahid belum memberikan pernyataan resmi terkait OTT dan kasus yang menjeratnya.
Artikel Terkait
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel
Foto Viral Pengisian Jerigen Solar Subsidi di SPBU Sinjai Picut Kecaman Warga