KPK Segel Ruang Kepala Dinas dan Ruang Rapat PUPR Riau Pasca OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyegel dua ruangan vital di Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin (3/11).
Lokasi Penyegelan dan Kondisi Terkini
Dua ruangan yang diamankan tersebut adalah ruang rapat dan ruang kepala Dinas PUPR Riau. Keduanya terletak di lantai delapan gedung dinas yang beralamat di Jalan S. M. Amin, Kota Pekanbaru. Saat ini, jabatan Kepala Dinas PUPR Riau dipegang oleh Arief Setiawan.
Pantauan pada Rabu (5/11) menunjukkan stiker berlogo KPK dengan tulisan "DISEGEL" terpasang di pintu ruang kepala dinas. Sementara itu, pintu ruang rapat dipasangi segel bertuliskan "DALAM PENGAWASAN KPK".
Aktivitas Kantor Tetap Berjalan Normal
Meski dua ruangan penting disegel, aktivitas operasional Dinas PUPR Riau dilaporkan tetap berjalan normal. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlihat tetap bekerja di ruang masing-masing, dan yang terpenting, pelayanan publik tidak mengalami gangguan.
Sejumlah pegawai yang dihubungi memilih untuk tidak memberikan komentar mendetail mengenai penyegelan ini. Namun, mereka membenarkan bahwa tim KPK memang telah datang ke kantor mereka beberapa waktu sebelumnya.
Keterkaitan dengan OTT dan Gubernur Riau
Penyegelan ini diduga kuat terkait langsung dengan OTT besar yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Modus "Jatah Preman" dalam Penganggaran
Berdasarkan penjelasan resmi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, OTT ini menyangkut dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan penganggaran di Dinas PUPR Riau. Muncul istilah 'jatah preman' (japrem) dalam modus operandi kasus ini.
"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah, itu modus-modusnya," jelas Budi Prasetyo kepada wartawan.
Penyitaan Uang dan Pengembangan Kasus
Dalam operasinya, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 1,6 miliar, yang terdiri dari pecahan Rupiah dan mata uang asing. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari penyerahan yang ditujukan kepada kepala daerah. KPK juga menduga kuat bahwa penyerahan ini bukan yang pertama kali terjadi.
Setelah melakukan rapat gelar perkara, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini dan rencananya akan menggelar konferensi pers pada hari Rabu untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Sampai saat ini, Gubernur Riau Abdul Wahid belum memberikan pernyataan resmi terkait OTT dan kasus yang menjeratnya.
Artikel Terkait
Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final Piala Asia untuk Pertama Kali Usai Kalahkan Jepang
DPR Gelar Fit and Proper Test untuk Calon Anggota Pengganti BP LPS
Abdul Hayat Gani Pimpin Perindo Sulsel, Komitmen Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba