Kasus Prada Lucky: Sidang Pengadilan Militer Kupang dan Klarifikasi Danrem 161/Wira Sakti
Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang secara resmi menggelar persidangan kasus penganiayaan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo. Proses hukum ini menjadi perhatian utama dalam upaya penegakan keadilan di lingkungan militer.
Majelis hakim telah memeriksa sejumlah saksi kunci selama persidangan berlangsung. Ruang sidang dipenuhi keluarga korban, termasuk ayah almarhum Pelda Chrestian Namo dan ibu korban Sepriana Paulina Mirpey, yang hadir memberikan dukungan moral.
Kekhawatiran Keluarga Korban dan Respons Pimpinan Militer
Pelda Chrestian Namo menyatakan keraguan terhadap proses peradilan militer melalui pernyataan di media televisi. Ia mengaku tidak mempercayai pengadilan internal militer dan merasa tidak mendapatkan akses informasi lengkap dari satuan mengenai perkembangan kasus anaknya.
Menanggapi hal ini, Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono memberikan penjelasan resmi. Danrem menegaskan proses hukum kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.
Artikel Terkait
6 Langkah Personal Branding untuk Gen Z Palembang di Era AI
Pemeriksaan Protokol Notaris Kubu Raya: MPDN Pastikan Kepatuhan Hukum
Indonesia dan Taiwan Kerja Sama Atasi Sampah Laut: Strategi & Dampaknya
DPR RI Antisipasi Bencana Hidrometrologi 2025, BMKG: 43.8% Wilayah Sudah Masuk Musim Hujan