KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan di Dinas PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau yang menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid. Operasi ini terkait dengan dugaan tindak pidana pemerasan dalam penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Modus "Jatah Preman" dalam Pemerasan Dinas PUPR Riau
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini adalah adanya "jatah preman" atau "japrem". Modus ini berupa pemotongan sejumlah persen dari penambahan anggaran di Dinas PUPR untuk kepala daerah.
"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah, itu modus-modusnya," ungkap Budi Prasetyo.
10 Orang Ditangkap, Termasuk Gubernur dan Kepala Dinas PUPR Riau
Dalam OTT KPK di Riau, sebanyak 10 orang ditangkap. Mereka yang diamankan adalah:
- Gubernur Riau, Abdul Wahid
- Kepala Dinas PUPR Riau
- Sekretaris Dinas PUPR Riau
- 5 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR
- 2 pihak swasta yang merupakan staf ahli/tenaga ahli kepercayaan gubernur
KPK Sita Uang Rp 1,6 Miliar dalam OTT Gubernur Riau
KPK berhasil mengamankan barang bukti uang senilai total Rp 1,6 miliar dalam operasi ini. Barang bukti yang disita terdiri dari uang dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika, dan Poundsterling.
Artikel Terkait
Tiga Nyawa Melayang di Tol Cipali Diduga Akibat Kurang Antisipasi
DIY Siapkan Rp4,5 Miliar untuk Tekan Stunting hingga 8,4%
Tere Liye Sindir Pejabat: Logika Kalah-Menang Bisa Picu Aceh Ingin Merdeka
PBNU Dukung, Muhammadiyah dan MUI Ragu: Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Picu Polemik