KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Modus Japrem dan Bukti Uang Rp 1,6 Miliar Disita

- Rabu, 05 November 2025 | 08:24 WIB
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Modus Japrem dan Bukti Uang Rp 1,6 Miliar Disita

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan di Dinas PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau yang menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid. Operasi ini terkait dengan dugaan tindak pidana pemerasan dalam penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.

Modus "Jatah Preman" dalam Pemerasan Dinas PUPR Riau

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini adalah adanya "jatah preman" atau "japrem". Modus ini berupa pemotongan sejumlah persen dari penambahan anggaran di Dinas PUPR untuk kepala daerah.

"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah, itu modus-modusnya," ungkap Budi Prasetyo.

10 Orang Ditangkap, Termasuk Gubernur dan Kepala Dinas PUPR Riau

Dalam OTT KPK di Riau, sebanyak 10 orang ditangkap. Mereka yang diamankan adalah:

  • Gubernur Riau, Abdul Wahid
  • Kepala Dinas PUPR Riau
  • Sekretaris Dinas PUPR Riau
  • 5 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR
  • 2 pihak swasta yang merupakan staf ahli/tenaga ahli kepercayaan gubernur

KPK Sita Uang Rp 1,6 Miliar dalam OTT Gubernur Riau

KPK berhasil mengamankan barang bukti uang senilai total Rp 1,6 miliar dalam operasi ini. Barang bukti yang disita terdiri dari uang dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika, dan Poundsterling.

Uang dalam bentuk Rupiah diamankan di Riau, sementara uang asing (Dolar dan Poundsterling) diamankan di salah satu rumah Abdul Wahid di Jakarta.

Harta Kekayaan Abdul Wahid Rp 4,8 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs KPK, Abdul Wahid tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 4.806.046.622. Rincian hartanya meliputi:

  • 12 aset tanah dan bangunan di Pekanbaru, Indragiri Hilir, Kampar, dan Jakarta Selatan senilai Rp 4,9 miliar
  • 2 unit mobil (Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero) senilai Rp 780 juta
  • Kas dan setara kas senilai Rp 621 juta
  • Utang sebesar Rp 1,5 miliar

PKB Tunggu Keputusan Resmi KPK Soal OTT Abdul Wahid

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan partainya akan mengikuti keputusan resmi KPK mengenai Operasi Tangkap Tangan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid, yang merupakan kader partainya.

"Ya kita tunggu aja apa yang KPK putuskan, kami ikuti," kata Cak Imin. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan bantuan hukum dari Abdul Wahid kepada PKB.

KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Gubernur Riau

KPK telah melakukan rapat gelar perkara dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus OTT Gubernur Riau ini. Namun, identitas dan jumlah tersangka secara resmi akan diumumkan dalam konferensi pers pada hari Rabu besok.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar