KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan di Dinas PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau yang menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid. Operasi ini terkait dengan dugaan tindak pidana pemerasan dalam penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Modus "Jatah Preman" dalam Pemerasan Dinas PUPR Riau
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini adalah adanya "jatah preman" atau "japrem". Modus ini berupa pemotongan sejumlah persen dari penambahan anggaran di Dinas PUPR untuk kepala daerah.
"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah, itu modus-modusnya," ungkap Budi Prasetyo.
10 Orang Ditangkap, Termasuk Gubernur dan Kepala Dinas PUPR Riau
Dalam OTT KPK di Riau, sebanyak 10 orang ditangkap. Mereka yang diamankan adalah:
- Gubernur Riau, Abdul Wahid
- Kepala Dinas PUPR Riau
- Sekretaris Dinas PUPR Riau
- 5 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR
- 2 pihak swasta yang merupakan staf ahli/tenaga ahli kepercayaan gubernur
KPK Sita Uang Rp 1,6 Miliar dalam OTT Gubernur Riau
KPK berhasil mengamankan barang bukti uang senilai total Rp 1,6 miliar dalam operasi ini. Barang bukti yang disita terdiri dari uang dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika, dan Poundsterling.
Uang dalam bentuk Rupiah diamankan di Riau, sementara uang asing (Dolar dan Poundsterling) diamankan di salah satu rumah Abdul Wahid di Jakarta.
Harta Kekayaan Abdul Wahid Rp 4,8 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs KPK, Abdul Wahid tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 4.806.046.622. Rincian hartanya meliputi:
- 12 aset tanah dan bangunan di Pekanbaru, Indragiri Hilir, Kampar, dan Jakarta Selatan senilai Rp 4,9 miliar
- 2 unit mobil (Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero) senilai Rp 780 juta
- Kas dan setara kas senilai Rp 621 juta
- Utang sebesar Rp 1,5 miliar
PKB Tunggu Keputusan Resmi KPK Soal OTT Abdul Wahid
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan partainya akan mengikuti keputusan resmi KPK mengenai Operasi Tangkap Tangan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid, yang merupakan kader partainya.
"Ya kita tunggu aja apa yang KPK putuskan, kami ikuti," kata Cak Imin. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan bantuan hukum dari Abdul Wahid kepada PKB.
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Gubernur Riau
KPK telah melakukan rapat gelar perkara dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus OTT Gubernur Riau ini. Namun, identitas dan jumlah tersangka secara resmi akan diumumkan dalam konferensi pers pada hari Rabu besok.
Artikel Terkait
PTDI Klaim Pesawat N-219 Solusi Tepat untuk Konektivitas Daerah Terpencil dan Kepulauan
Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal Ratusan Pakaian dan Sepatu Bekas Asal Singapura, Tiga Tersangka Diamankan
BEM SI Tinjau Langsung Gudang Bulog, Stok Beras Nasional Capai Rekor 5,2 Juta Ton
Presiden Prabowo Terima Laporan Reformasi Polri, Instruksikan Perubahan Bertahap hingga 2029