Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka T melakukan pembelian solar bersubsidi dari pengantri bernama AM dan AK dengan harga Rp10.500 per liter. Solar tersebut kemudian dijual kembali kepada pengecer dan penambang emas ilegal di kawasan Gua Boma, Monterado.
Sedangkan tersangka A membeli solar dari penampung bernama RE seharga Rp10.800 per liter untuk kemudian diperjualbelikan secara ilegal.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Para pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan tindak pidana migas yang berlaku.
Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kalimantan Barat lebih lanjut.
Artikel Terkait
Kritik Khozinudin ke MUI: Dukung Dewan Perdamaian Trump, Legitimasi Kezaliman Israel?
Pramono Anung Larang Atap Seng untuk Rumah Baru di Jakarta
Pemerintah Pacu Pembentukan Badan Pengawas Data Pribadi, Targetkan Perpres 2026
Sepuluh Ribu Rupiah yang Tak Terbeli: Ketika Sebatang Pena Menjadi Harga Sebuah Nyawa