Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka T melakukan pembelian solar bersubsidi dari pengantri bernama AM dan AK dengan harga Rp10.500 per liter. Solar tersebut kemudian dijual kembali kepada pengecer dan penambang emas ilegal di kawasan Gua Boma, Monterado.
Sedangkan tersangka A membeli solar dari penampung bernama RE seharga Rp10.800 per liter untuk kemudian diperjualbelikan secara ilegal.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Para pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan tindak pidana migas yang berlaku.
Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kalimantan Barat lebih lanjut.
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Prambanan Tewaskan 3 Orang, Ini Kronologinya
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan AN di Bojonggede Bogor Kurang dari 24 Jam
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka dalam OTT, Ini Faktanya
Mudik Gratis Jateng 2026: Kuota Terbatas, Segera Daftar Sebelum Kehabisan!