Lansia 61 Tahun di Kubu Raya Kirim 21 Gram Sabu via Kargo Bandara Supadio
Seorang lansia berinisial SN (61) berhasil diamankan polisi setelah nekat mengirim 21 gram sabu melalui jasa kargo di Bandara Supadio, Kubu Raya. Kejahatan narkoba ini terungkap berkat kecurigaan Tim K9 Bea Cukai yang mendeteksi paket mencurigakan berisi narkotika jenis sabu yang ditujukan ke Surabaya pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Pelaku Residivis dengan Modus Operandi Ganti Nomor Telepon
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade, mengungkapkan bahwa SN merupakan residivis kasus narkoba dengan modus operandi yang terencana. "Pelaku dikenal licik dan selalu mengganti nomor telepon pengirim dalam setiap aksinya untuk mengelabui aparat dan menghindari pelacakan petugas," jelasnya pada Selasa, 4 November 2025.
Pengakuan Pelaku: Sudah Lebih dari Dua Kali Kirim Sabu ke Surabaya
Polisi berhasil menangkap SN alias AAK (61) tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dari pengakuannya selama interogasi, pelaku mengungkapkan sudah lebih dari dua kali melakukan pengiriman sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Warga Baduy Dalam Ditolak RS: Penyebab, Dampak, dan Solusi
Kondisi Terkini Repan, Korban Begal Baduy: Luka Belum Sembuh, Keluarga Tak Bisa Menjenguk
Fakta Masjid Jokowi di Abu Dhabi: Dibangun UAE sebagai Tanda Persahabatan, Bukan Uang Pajak
Rebound Relationship: Pengertian, Penyebab, Dampak dan Cara Menghindarinya