Kasus Malapraktik RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang: Berkas Dinyatakan P21, Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Selasa, 04 November 2025 | 09:05 WIB
Kasus Malapraktik RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang: Berkas Dinyatakan P21, Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Kasus Malapraktik RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Masuki Babak Baru

PANGKALPINANG - Perkembangan terbaru kasus dugaan malapraktik di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang telah mencapai tahap signifikan. Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menyelesaikan berkas perkara dengan tersangka berinisial dr. Ratna Setia Asih.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengonfirmasi bahwa berkas perkara malapraktik ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel sejak 27 Oktober 2025.

"Benar, berkas perkara (dr. RSA) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel pada 27 Oktober lalu," ujar Kombes Fauzan.

Langkah hukum selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan. Fauzan menambahkan bahwa dalam waktu dekat, penyidik Ditreskrimsus akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejati Babel.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana kesehatan dalam penanganan medis yang menyebabkan kematian seorang pasien. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, dr. Ratna Setia Asih akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2025.

Komentar