Solusi yang sedang diupayakan adalah pembentukan instrumen administratif baru untuk mengatur pemberian izin tinggal. Data terkini menunjukkan sekitar 600 warga keturunan Filipina teridentifikasi di Sulut, dengan 237 orang telah diverifikasi sebagai warga negara Filipina.
Sementara itu, terdapat sekitar 8.000 warga keturunan Indonesia di Filipina yang juga memerlukan verifikasi status kewarganegaraan.
Proses Verifikasi dan Kerja Sama Bilateral
Proses penyelesaian sangat bergantung pada respons Pemerintah Filipina dalam memberikan dokumen perjalanan bagi Persons of Filipina Descents (PFDs). Solusi yang ditawarkan termasuk pemberian izin tinggal khusus setelah verifikasi dan penerbitan paspor.
Kementerian Hukum dan Pemprov Sulut memiliki peran masing-masing dalam proses pemberian status kewarganegaraan dan surat keterangan tempat tinggal, menekankan pentingnya kerja sama bilateral dalam menyelesaikan masalah administrasi perbatasan.
Artikel Terkait
Peta Jalan AI Indonesia 2026-2029 Resmi Dikebut, Dukung Program Makan Bergizi Gratis hingga Perangi Hoaks
Kritik Khozinudin ke MUI: Dukung Dewan Perdamaian Trump, Legitimasi Kezaliman Israel?
Pramono Anung Larang Atap Seng untuk Rumah Baru di Jakarta
Pemerintah Pacu Pembentukan Badan Pengawas Data Pribadi, Targetkan Perpres 2026