BPJS Ketenagakerjaan Palembang Salurkan 600+ APD untuk Cegah Kecelakaan Kerja

- Senin, 03 November 2025 | 14:18 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Palembang Salurkan 600+ APD untuk Cegah Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Palembang Berikan 600 APD untuk Tekan Kecelakaan Kerja

Palembang - BPJS Ketenagakerjaan Palembang memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) kepada lima perusahaan mitra dalam upaya menekan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penyerahan simbolis dilaksanakan di PT OKI Pulp & Paper Mills pada Senin, 3 November 2025.

Komitmen Nyata BPJS Ketenagakerjaan untuk Keselamatan Pekerja

Acara penyerahan APD ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur, serta perwakilan dari OKI Pulp & Paper Mills.

Muhyidin menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk komitmen nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan pekerja di lingkungan kerja.

Jenis dan Jumlah APD yang Disalurkan

Novri Annur mengungkapkan bahwa total lebih dari 600 unit alat pelindung diri telah disalurkan kepada lima perusahaan yang memenuhi kriteria penerima bantuan. Jenis APD yang diberikan meliputi:

  • Alat Pelindung Jatuh (Body Harness)
  • Sepatu Safety (Alat Pelindung Kaki)
  • Helm Safety (Alat Pelindung Kepala)
  • Kacamata Safety (Alat Pelindung Mata)
  • Sarung Tangan (Alat Pelindung Tangan)
  • Ear Plug (Alat Pelindung Telinga)
  • Coverall (Pakaian Pelindung)

Pentingnya Penerapan K3 di Lingkungan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Palembang juga mengharapkan komitmen berkelanjutan dari perusahaan dalam mengedukasi pekerja dan menerapkan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

"Santunan sebesar apa pun tidak dapat menggantikan nyawa atau organ tubuh yang hilang. Oleh karena itu, upaya promotif dan preventif melalui bantuan APD ini sangat diperlukan," tegas Novri Annur.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dan kepedulian pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial yang komprehensif bagi seluruh pekerja Indonesia.

Komentar