Firman Tendry: Pertanggungjawaban Hukum Jokowi atas Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Firman Tendry, Advokat dan pendiri RECHT Institute, menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Pakar hukum ini menegaskan negara hukum kehilangan makna ketika hukum hanya membela kekuasaan bukan kebenaran.
Analisis Hukum Proyek Kereta Cepat KCJB
Menurut Tendry, proyek KCJB menunjukkan kegagalan sistemik dan pelanggaran janji politik Presiden Joko Widodo. Tanggung jawab Jokowi dinilai bukan hanya administratif, tetapi juga moral dan konstitusional.
"Proyek KCJB merupakan keputusan politik yang bersumber langsung dari Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi," tegas Tendry dalam pernyataan resminya.
Perubahan Kebijakan dan Dampak APBN
Perpres Nomor 107 Tahun 2015 awalnya menetapkan KCJB dengan skema Business-to-Business tanpa melibatkan APBN. Namun, Perpres Nomor 93 Tahun 2021 merevisi aturan tersebut dan memperbolehkan penggunaan APBN melalui Penyertaan Modal Negara.
Artikel Terkait
Di Tengah Blokade, 50 Ribu Jamaah Penuhi Al-Aqsha untuk Salat Jumat
Aktivis Galang Rp 10 Miliar untuk Korban Bencana, Netizen Soroti Peran Pemerintah
Kajari HSU Dicokok KPK, Modus Pemerasan Rp 804 Juta Terungkap
Bandara Khusus Morowali: Gerbang Privilege yang Memupuk Bom Waktu