Firman Tendry: Pertanggungjawaban Hukum Jokowi atas Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Firman Tendry, Advokat dan pendiri RECHT Institute, menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Pakar hukum ini menegaskan negara hukum kehilangan makna ketika hukum hanya membela kekuasaan bukan kebenaran.
Analisis Hukum Proyek Kereta Cepat KCJB
Menurut Tendry, proyek KCJB menunjukkan kegagalan sistemik dan pelanggaran janji politik Presiden Joko Widodo. Tanggung jawab Jokowi dinilai bukan hanya administratif, tetapi juga moral dan konstitusional.
"Proyek KCJB merupakan keputusan politik yang bersumber langsung dari Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi," tegas Tendry dalam pernyataan resminya.
Perubahan Kebijakan dan Dampak APBN
Perpres Nomor 107 Tahun 2015 awalnya menetapkan KCJB dengan skema Business-to-Business tanpa melibatkan APBN. Namun, Perpres Nomor 93 Tahun 2021 merevisi aturan tersebut dan memperbolehkan penggunaan APBN melalui Penyertaan Modal Negara.
Artikel Terkait
Main Hakim Sendiri Berujung Buntung: Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka
Persoalan Kertas yang Merenggut Nyawa: Bocah 10 Tahun Bunuh Diri Usai Keluarga Tak Kebagian Bansos
Akhir Tragis Sang Raja Penipuan Online di Perbatasan Myanmar
KPK Bergerak Lagi, OTT Sasar Pejabat Bea Cukai