"Perubahan kebijakan ini merupakan pelanggaran moral dan konstitusional. Presiden telah mengalihkan risiko korporasi menjadi risiko negara," jelas Tendry.
Pelanggaran Konstitusi dan Preseden Hukum
Tendry menegaskan tindakan ini melanggar asas akuntabilitas fiskal dalam Pasal 23 UUD 1945 dan UU Keuangan Negara. Ia mengingatkan preseden historis dimana kepala negara pernah dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Sejarah membuktikan tidak ada jabatan yang kebal hukum. Jika hukum hanya menjadi alat kekuasaan, maka negara hukum tinggal nama," tegasnya.
Pertanggungjawaban Konstitusional Presiden
Menurut Tendry, perubahan sikap pemerintah terhadap KCJB menyimpang dari prinsip good governance. Ia mengutip pandangan Prof. Jimly Asshiddiqie bahwa pertanggungjawaban politik merupakan bagian integral dari pertanggungjawaban konstitusional.
"Dalam negara hukum, kewenangan tanpa tanggung jawab adalah penyalahgunaan kekuasaan. Janji politik dalam Perpres merupakan kontrak moral antara pemimpin dan rakyat," pungkas Tendry.
Artikel Terkait
PPPK Paruh Waktu ke Full Time: Proses, Syarat, dan Isu Jual Beli Jabatan
Jaksa Militer Israel Mayjen Yifat Tomer-Yerushalmi Ditangkap Usai Sebarkan Video Penyiksaan Tahanan Palestina
Pro Kontra Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Analisis Lengkap Dampak & Kontroversi
Demo Komisaris Transjakarta Ainul Yaqin Dikecam, Dilarang Masuk Jepang: Ini Sebabnya