"Perubahan kebijakan ini merupakan pelanggaran moral dan konstitusional. Presiden telah mengalihkan risiko korporasi menjadi risiko negara," jelas Tendry.
Pelanggaran Konstitusi dan Preseden Hukum
Tendry menegaskan tindakan ini melanggar asas akuntabilitas fiskal dalam Pasal 23 UUD 1945 dan UU Keuangan Negara. Ia mengingatkan preseden historis dimana kepala negara pernah dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Sejarah membuktikan tidak ada jabatan yang kebal hukum. Jika hukum hanya menjadi alat kekuasaan, maka negara hukum tinggal nama," tegasnya.
Pertanggungjawaban Konstitusional Presiden
Menurut Tendry, perubahan sikap pemerintah terhadap KCJB menyimpang dari prinsip good governance. Ia mengutip pandangan Prof. Jimly Asshiddiqie bahwa pertanggungjawaban politik merupakan bagian integral dari pertanggungjawaban konstitusional.
"Dalam negara hukum, kewenangan tanpa tanggung jawab adalah penyalahgunaan kekuasaan. Janji politik dalam Perpres merupakan kontrak moral antara pemimpin dan rakyat," pungkas Tendry.
Artikel Terkait
Di Tengah Blokade, 50 Ribu Jamaah Penuhi Al-Aqsha untuk Salat Jumat
Aktivis Galang Rp 10 Miliar untuk Korban Bencana, Netizen Soroti Peran Pemerintah
Kajari HSU Dicokok KPK, Modus Pemerasan Rp 804 Juta Terungkap
Bandara Khusus Morowali: Gerbang Privilege yang Memupuk Bom Waktu