Tiga Personel Polda Sumut Diamankan Propam Usai Tabrak Pejalan Kaki di Medan

- Minggu, 02 November 2025 | 20:00 WIB
Tiga Personel Polda Sumut Diamankan Propam Usai Tabrak Pejalan Kaki di Medan

Tiga Personel Polda Sumut Diamankan Propam Usai Tabrak Pejalan Kaki di Medan

Medan - Tiga anggota Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) ditahan oleh Inspektorat Pengawasan Internal (Propam) menyusul insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mereka. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Putri Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Minggu (26/10) dini hari.

Kronologi Kecelakaan Mobil Honda Mobilio Polisi

Insiden kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Ketiga anggota polisi berinisial Bripda VPA, Bripda ST, dan Bripda BI diduga sedang dalam keadaan mabuk saat mengemudikan mobil Honda Mobilio berwarna hitam. Mobil yang mereka tumpangi melaju dari arah Jalan Guru Patimpus menuju Jalan MT Haryono.

Sesampainya di depan tempat hiburan malam HW Tiger Club, mobil tersebut menabrak trotoar dan kemudian menyerempet seorang pejalan kaki. Pejalan kaki yang menjadi korban diidentifikasi sebagai Elida Delviana Tamin.

Kondisi Korban Kecelakaan di Medan

Akibat insiden ini, Elida Delviana Tamin mengalami luka-luka serius. Korban dinyatakan menderita luka di bagian kepala, lutut, dan tulang rusuk. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Columbia Medan dan dilaporkan dalam kondisi kritis.

Status Hukum dan Tersangka Kecelakaan Mabuk Polisi

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengonfirmasi bahwa status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda VPA yang saat itu mengemudikan mobil ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kedua rekannya, Bripda ST dan Bripda BI, tetap berstatus sebagai saksi karena berada di posisi penumpang.

Bripda VPA sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Proses Etik dan Penahanan Anggota Polisi

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menyatakan bahwa ketiga personel tersebut telah diamankan dan ditahan di Penempatan Khusus (Patsus) Bid Propam Polda Sumut. Mereka akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan proses etik internal kepolisian.

Polda Sumut menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap ketiga oknum anggotanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan kode etik kepolisian, tanpa kompromi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar