Putusan MK: Keterwakilan Perempuan di Pimpinan AKD DPR Wajib Diperkuat

- Minggu, 02 November 2025 | 18:05 WIB
Putusan MK: Keterwakilan Perempuan di Pimpinan AKD DPR Wajib Diperkuat

Putusan MK Tegaskan Keterwakilan Perempuan di Pimpinan AKD DPR Wajib Diperkuat

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam jajaran pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI. Keputusan ini menandai langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan di lembaga legislatif.

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK untuk Perempuan

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyambut baik putusan MK ini. Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah afirmatif yang krusial untuk memastikan suara perempuan terwakili dalam proses pengambilan keputusan politik di parlemen.

“Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” tegas Putri.

Komitmen Fraksi PAN dalam Pemberdayaan Perempuan

Putri Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Fraksi PAN telah lama berkomitmen untuk memberikan ruang bagi kader perempuan dalam menempati posisi-posisi strategis di parlemen.

“Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin. Saat ini ada beberapa srikandi PAN yang dipercaya di posisi penting di DPR,” jelasnya.

Daftar Srikandi PAN di Posisi Strategis DPR

  • Desy Ratnasari sebagai Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
  • Farah Puteri Nahlia sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi I
  • Dewi Coryati sebagai Kapoksi PAN di Komisi X
  • Putri Zulkifli Hasan sebagai Wakil Ketua Komisi XII DPR RI

Dampak Positif Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Putri menambahkan bahwa Fraksi PAN akan mengikuti mekanisme di DPR untuk menyesuaikan aturan internal sesuai putusan MK. Kehadiran perempuan di pimpinan AKD diyakini akan membawa perspektif baru yang lebih inklusif.

“Kehadiran perempuan di pimpinan AKD akan memperkaya perspektif parlemen, membuat kerja DPR lebih peka terhadap isu-isu yang berkaitan langsung dengan masyarakat seperti perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan, dan penguatan keluarga,” pungkasnya.

Putusan MK ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesetaraan gender di lembaga legislatif dan mendorong kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar