Fase darurat bencana di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera perlahan mulai bergeser. Banjir dan tanah longsor yang menerjang tiga provinsi itu kini memasuki tahap transisi menuju pemulihan. Nah, salah satu fokus utama di fase ini adalah soal tempat tinggal. Bagaimana nasib warga yang rumahnya hancur atau rusak?
Pemerintah Pusat, bersama daerah, mulai menggarap solusi hunian bagi korban di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membeberkan skema bantuannya.
“Untuk yang rusak ringan dan sedang, ini akan diberikan biaya dukungan sebanyak Rp15 juta untuk ringan dan sedang Rp30 juta rusak,” jelas Tito dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Lalu bagaimana dengan rumah yang rusak berat? Menurut Tito, warga akan difasilitasi hunian sementara atau huntara dulu. Mereka bisa tinggal di sana, atau numpang di rumah keluarga, sambil menunggu hunian tetap (huntap) dibangun.
Pembangunan huntap ini nantinya akan melibatkan beberapa pihak. Ada yang dari Dana Amanah Bantuan Perumahan (Danantera) yang sudah mengalokasikan sekitar 15.000 unit. Ada juga dari APBN dan donasi non-pemerintah. Untuk yang terakhir, ground breaking-nya sudah dilakukan untuk 2.600 unit.
Di sisi lain, tidak semua warga mau tinggal di huntara. Bagi mereka, BNPB punya skema lain: Dana Tunggu Hunian atau DTH. Bantuan ini diperuntukkan bagi yang memilih mengontrak atau tinggal bersama kerabat.
Prosesnya, usulan penerima DTH diajukan oleh pemerintah daerah lewat Surat Keputusan Bupati atau Wali Kota. Data yang diterima BNPB sudah cukup detail, terverifikasi, dan cocok dengan data Dukcapil Kemendagri. Hingga saat ini, tercatat 16.264 Kepala Keluarga yang masuk dalam daftar penerima.
Rinciannya, Aceh mendapat jatah 10.013 KK, Sumatera Utara 4.508 KK, dan Sumatera Barat 1.743 KK. Ini baru tahap pertama.
Yang menarik, warga penerima bantuan tidak perlu repot membawa KTP atau Kartu Keluarga untuk pencairan. Pemerintah paham situasi korban bencana yang serba tak menentu. Besaran bantuannya Rp600 ribu per KK per bulan, dan akan cair selama tiga bulan.
Proses penyalurannya ingin dibuat semudah mungkin. Bank yang ditunjuk akan turun langsung ke masyarakat, didampingi perangkat RT, RW, hingga lurah atau kepala desa. Dengan data yang sudah teridentifikasi dengan rapi, diharapkan bantuan bisa tepat sasaran.
“Saat ini posisi rekening sudah dibuka,” kata Tito. Pencairan tahap pertama direncanakan mulai besok, 30 Desember 2025, hingga Jumat 2 Januari 2026. Jadi, mereka yang memilih tinggal dengan keluarga atau kontrakan bisa segera merasakan manfaatnya.
Pencairan DTH ini dilakukan bertahap. Artinya, tidak perlu menunggu seluruh data penerima selesai divalidasi semuanya. Nanti, akan ada lagi tahap-tahap berikutnya untuk memastikan bantuan menjangkau yang berhak.
Artikel Terkait
Lebaran 2026: Tiket Kereta Jarak Jauh di Jawa Dominasi Pemesanan, Rute Gambir-Yogyakata Paling Laris
Maarten Paes Jawab Kepercayaan Grim, Selamatkan Ajax dari Kekalahan di Debut
BI Perluas Kuota dan Percepat Jadwal Pemesanan Uang Baru untuk Wilayah Jawa
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Agam, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami