Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, 3 Pelaku Ditangkap
SIBOLGA - Seorang mahasiswa berusia 21 tahun, Arjuna Tamaraya, tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di dalam Masjid Agung Sibolga. Insiden kekerasan yang terjadi pada Jumat (31/10) dini hari ini berawal dari larangan untuk tidur di area masjid.
Kronologi Penyerangan di Masjid
Menurut Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban, kejadian berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB. Korban yang sedang beristirahat di dalam masjid ditegur oleh seorang pelaku berinisial ZP (57). Karena korban tetap tidur, ZP merasa tersinggung dan memanggil empat orang lainnya, termasuk HB (46) dan SS (40).
Kelima orang tersebut kemudian memukuli Arjuna di dalam masjid. Korban lalu diseret ke luar bangunan hingga kepalanya terbentur. Rustam menambahkan, korban yang sudah tak berdaya masih mengalami penyiksaan lebih lanjut. "Korban dipijak dan dilempar dengan buah kelapa oleh pelaku, mengakibatkan luka parah di kepala," jelasnya.
Korban Ditemukan Tak Sadar dan Meninggal Dunia
Arjuna ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri oleh penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23). Meskipun telah dilarikan ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, nyawa korban tidak tertolong. Pada Sabtu (1/11) pagi, Arjuna dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepalanya.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Pelaku
Jajaran Polres Sibolga telah bergerak cepat menangani kasus pembunuhan di masjid ini. Dua pelaku, ZP dan HB, berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian pada hari yang sama. Sementara pelaku SS berhasil ditangkap keesokan harinya di Kabupaten Tapanuli Tengah saat berusaha melarikan diri.
Terungkap fakta bahwa pelaku SS juga diduga mencuri uang sebesar Rp 10.000 dari saku celana korban. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk rekaman CCTV, buah kelapa yang diduga digunakan untuk melempar, serta pakaian dan barang milik korban.
Polisi Buru Dua Pelaku Buron Lainnya
Hingga saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam daftar buronan dan sedang diburu oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap kasus penganiayaan berujung maut ini secara tuntas.
Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan beramai-ramai yang mengakibatkan kematian. Khusus untuk SS, ditambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Jenazah Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di daerah keluarganya setelah menjalani proses autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi, Incar Rumah Kosong dengan Ciri Lampu Teras Menyala
Garuda Muda Kalahkan China 1-0 di Laga Perdana Piala Asia U-17 2026
Arsenal Vs Atletico Madrid: Laga Penentuan Tiket Final Liga Champions di Emirates
Paus Sperma 15 Meter Terdampar Mati di Pantai Jembrana Bali