Dugaan Titipan MRC ke Mantan Dirut Pertamina: Dua Tokoh Nasional Diduga Terlibat
Kasus korupsi di Indonesia kerap diibaratkan seperti mengejar maling di kampung maling. Penegak hukum giat memburu koruptor, namun sering kali terselip niat untuk mencari keuntungan dari uang haram.
Pemberantasan korupsi dinilai hanya sebagai kosmetik hukum. Kasus besar seperti korupsi di Pertamina hanya menyentuh puncak gunung es, sementara otak di baliknya masih bisa bermain dengan undang-undang. Pertimbangan politis sering kali mengalahkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Pakar intelijen, Sri Radjaja MBA, mengungkapkan bahwa oknum penegak hukum sering bekerja sama dengan makelar kasus atau markus. Terdapat jejak pertemuan antara markus dengan Moch Riza Chalid di sebuah hotel di Kuala Lumpur sebelum MRC ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Penyidikan kasus mega korupsi Pertamina yang dimulai sejak Oktober 2024 memasuki babak baru dalam persidangan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, pada 27 Oktober 2025. Karen mengaku mendapat tekanan dari dua tokoh nasional untuk memprioritaskan perusahaan MRC dan anaknya, Kerry. Pertemuan ini terjadi di sebuah acara resepsi pernikahan di Hotel Darmawangsa, Kebayoran Baru.
Meski Karen menyebut adanya dua tokoh nasional, majelis hakim tidak mengejar identitas mereka. Investigasi mengungkap inisial PY dan HR, yang merupakan pejabat senior di era pemerintahan SBY. Dugaan keterlibatan kedua tokoh ini menjadi pekerjaan rumah bagi Jampidsus untuk diselidiki.
Selain itu, muncul tokoh SN yang mengeluarkan memo atas nama Ketua DPR RI pada 15 Oktober 2015 kepada direksi Pertamina untuk membayar invoice sewa terminal BBM PT Orbit Terminal Merak. Kala itu, KPK telah mencium adanya ketidakberesan dalam kontrak tersebut.
Kasus mega korupsi Pertamina periode 2018-2023 diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285,7 triliun. Kasus ini melibatkan empat subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina International, PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, PT Pertamina Hulu Energi, serta KKKS di bawah pengawasan SKK Migas.
Beberapa temuan kasus meliputi ekspor minyak mentah produksi KKKS yang seharusnya dipasok ke kilang Pertamina, usulan blending Pertalite yang menimbulkan kerugian Rp 11,112 triliun, dan penjualan solar industri di bawah harga subsidi kepada 13 perusahaan swasta, termasuk PT Adaro milik Boy Thohir, yang menyebabkan kerugian Rp 9,4 triliun.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Jaksa Agung untuk mengungkap kasus korupsi di BUMN tanpa tebang pilih, termasuk menetapkan tersangka baru yang selama ini lolos. Kejaksaan Agung juga diminta memeriksa Erick Thohir, mantan Menteri BUMN, dan Joko Widodo, yang diduga melindungi MRC.
Artikel Terkait
Ivan Toney Cetak Hat-trick, Al Ahli Hajar Al Fateh 3-1 di Liga Pro Saudi
31 Pelajar SMP di Gowa Diamankan Polisi Usai Konvoi Bawa Senjata Tajam
DWP Kemenko Perekonomian dan WBI Beri Penghargaan Kartini Muda ke Desainer Muda Pelestari Wastra Nusantara
PSG ke Final Liga Champions Usai Tumbangkan Bayern, Arsenal Jadi Lawan di Partai Puncak