KBRI Yangon Upayakan Perlindungan 144 WNI Korban TPPO di Myanmar
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon sedang melakukan upaya perlindungan terhadap 144 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi di kawasan Myawaddy, Negara Bagian Kayin, Myanmar.
Komunikasi Berhasil Dilakukan dengan Korban
Berdasarkan siaran pers terbaru, KBRI Yangon telah berhasil menjalin komunikasi dengan 144 WNI yang tersebar di tiga lokasi berbeda. Dari total tersebut, 54 orang telah berhasil dievakuasi ke wilayah aman di luar pusat aktivitas daring ilegal.
Kondisi dan Sebaran WNI di Myanmar
Sebanyak 45 WNI lainnya saat ini masih berada di lokasi Gate 25, dan 45 orang lagi di Gate UK999. KBRI juga telah berhasil mengumpulkan data lengkap berupa nama dan informasi paspor dari WNI yang terjebak.
Tantangan dalam Pendataan
Masih terdapat 58 WNI di lokasi keempat yang hingga kini belum dapat menyerahkan data identitas dan dokumen perjalanan kepada KBRI. Pendekatan persuasif terus dilakukan untuk melengkapi data sebelum proses pemulangan dimulai.
Artikel Terkait
ICW Desak KPK Jelaskan Alasan Pengalihan Tahanan Yaqut ke Rumah
KPK Tegaskan Semua Tahanan Berhak Ajukan Tahanan Rumah, Termasuk Yaqut
Trump Beri Ultimatum 48 Jam ke Iran untuk Buka Selat Hormuz
160 Warga Binaan di Makassar Terima Remisi Idul Fitri, Tiga Langsung Bebas