Skema Baru Royalti Lagu untuk Radio: LMKN & PRSSNI Bahas Tarif Lebih Adil

- Sabtu, 01 November 2025 | 12:30 WIB
Skema Baru Royalti Lagu untuk Radio: LMKN & PRSSNI Bahas Tarif Lebih Adil

Ketua Umum PRSSNI, M. Rafiq, menyambut baik dialog yang dibuka LMKN. Ia mengungkapkan bahwa radio swasta telah membayar royalti sejak 1989 melalui LMK KCI. Persoalan muncul ketika penetapan tarif royalti tidak melibatkan PRSSNI.

Sebagai solusi, PRSSNI mengusulkan skema pembayaran royalti tahunan berdasarkan kategori radio:

  • Kategori A: Rp1,5 juta per tahun
  • Kategori B: Rp1 juta per tahun
  • Kategori C: Rp500 ribu per tahun

“Format radio di Indonesia sangat beragam. Ada yang memutar musik, ada yang fokus berita, bahkan beberapa radio di Jawa Tengah hanya menyiarkan musik wayang,” jelas Rafiq, menekankan pentingnya skema yang membedakan jenis konten.

Dukungan Pemerintah untuk Keseimbangan Ekosistem Kreatif

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menilai dialog LMKN dan PRSSNI sangat penting untuk keseimbangan ekosistem kreatif dan penyiaran. Ia menekankan bahwa skema royalti harus melindungi pencipta tanpa mengabaikan kelangsungan industri penyiaran.

“Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus berjalan beriringan. Keberhasilan ekosistem musik nasional ditentukan oleh sinergi sehat antara pencipta, pengguna, dan negara,” tegas Jonny. Pemerintah daerah siap mendukung implementasi kebijakan yang proporsional dan efektif.

Pertemuan antara LMKN dan PRSSNI ini diharapkan menjadi fondasi bagi kebijakan tarif royalti yang lebih proporsional, melindungi hak pencipta, dan menjaga keberlanjutan industri radio nasional.


Halaman:

Komentar