PDIP Anggap Mekanisme Recall Langsung oleh Rakyat Bisa Picu Keributan

- Kamis, 20 November 2025 | 11:30 WIB
PDIP Anggap Mekanisme Recall Langsung oleh Rakyat Bisa Picu Keributan
Respons PDIP Soal Gugatan Recall Anggota DPR

Di gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11) lalu, suasana cukup ramai. Darmadi Durianto, Ketua DPP PDIP yang juga duduk di Komisi VI, memberikan tanggapannya terkait gugatan yang diajukan empat mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi. Intinya, mereka ingin ada mekanisme bagi publik untuk memecat anggota dewan.

Menurut Darmadi, sebenarnya sudah ada cara bagi rakyat untuk mengevaluasi wakilnya. "Kalau rakyat menolak saya, nanti 5 tahun lagi dia jangan pilih saja, kan begitu kan," ujarnya dengan santai. Ia menegaskan bahwa mekanisme evaluasi lima tahunan lewat Pemilu itu sudah cukup jelas. Setelah masa jabatan berakhir, performa anggota DPR akan dinilai. Jika kerjanya buruk, ya konsekuensinya tidak dipilih lagi.

Namun begitu, kalau gugatan itu dikabulkan MK, Darmadi khawatir bakal timbul kebingungan di lapangan. "Tentu di antara masyarakat atau rakyat sendiri kan juga banyak pro dan kontra terhadap anggota DPR," katanya. Menurutnya, situasi itu malah berpotensi memicu keributan. Gimana cara mengambil keputusannya? Jadinya nanti agak confused juga kita gitu.

Di sisi lain, Darmadi mengingatkan bahwa sebenarnya sudah ada jalur yang lebih realistis. Masyarakat bisa melaporkan anggota dewan yang dinilai tak becus bekerja langsung ke partai atau fraksinya. "Itu malah jalur yang benar menurut saya," tegasnya. Fraksi atau partai kemudian akan melakukan review dan analisis. Kalau memang kinerjanya jelek, tidak pernah turun ke bawah, ya partai berhak mengganti.

Ia juga menyoroti risiko konflik horizontal. Bayangkan, kata Darmadi, kalau rakyat bisa langsung memecat, yang terjadi nanti adalah kekacauan. Ada yang mendukung, ada yang menolak. "Jadi tidak mudah juga menurut saya begitu," tuturnya. Ia berharap MK bisa bijak memutus perkara ini.

Gugatan yang dimaksud sudah teregister di MK dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025 sejak Senin (27/10). Keempat pemohon Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Muhammad Adnan mempermasalahkan Pasal 239 ayat 1 huruf c UU 17/2014.

Mereka menilai ketentuan itu inkonstitusional bersyarat karena dianggap melanggengkan dominasi partai dalam mekanisme recall atau PAW. Mereka merasa dirugikan secara konstitusional sebagai pemilih yang tidak punya hak langsung memberhentikan wakil rakyat, padahal kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa anggota DPR bisa diberhentikan oleh konstituen di daerah pemilihannya. Sebagai alternatif, mereka menawarkan simulasi mekanisme constituent recall yang diadaptasi dari praktik di Taiwan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar