Jokowi juga akan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN berdasarkan database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana amanat UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, di mana tahun ini dilakukan rekrutmen sebanyak 1.600.000 formasi yang belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Kawasan Daan Mogot Jakarta Barat
“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Jokowi.
Jokowi menilai, dalam menghadapi disrupsi teknologi yang sangat pesat, pemerintah membutuhkan para pembelajar muda yang terampil dari berbagai disiplin ilmu.
Baca Juga: INFO BMKG: Prediksi Cuaca Ekstrem Selama Sepekan di Jabodetabek
Hal ini untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital efisiensi birokrasi dan mendorong peningkatan kinerja serta akuntabilitas pemerintah.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Kisah Prajurit Ngatijan dan Ilmu Kebal yang Selamatkan Rekan dari Tembakan Belanda di Papua
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Khusus untuk Berantas Penipuan Haji dan Umrah
Ledakan Tabung Gas di Pabrik Gizi Ngawi Lukai Satu Pekerja
Kedubes Iran Kunjungi Keluarga di Kampar yang Beri Nama Bayi Ali Khamenei