“Pos penjaga ini akan dilengkapi CCTV 24 jam dan beroperasi mulai 2026,” jelas Edgar.
Strategi 2: Penindakan Hukum Kolaboratif
Fase penegakan hukum dilakukan dengan melibatkan Polda Kalimantan Timur, Polres Kutai Kartanegara, Polres Penajam Paser Utara, serta Kejaksaan Tinggi dan Negeri. Kolaborasi juga dijalin dengan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM untuk menangani pertambangan ilegal.
“Kami sudah menutup satu kawasan dan memasang peringatan larangan. Jika masih dilanggar, maka bisa langsung kami proses penyidikan,” tegas Edgar.
Operasi penindakan skala besar direncanakan dimulai pada November 2025.
Strategi 3: Rehabilitasi dan Pemulihan Ekosistem Hutan IKN
Pasca penindakan, fokus akan beralih ke pemulihan lingkungan dan reforestasi. Upaya ini akan dikelola oleh Deputi Lingkungan Hidup dan SDA Otorita IKN, dengan target dimulai paling lambat akhir 2025.
Kerusakan ekologis ini menjadi ujian nyata bagi komitmen IKN sebagai kota hijau berkelanjutan. Pemerintah menegaskan bahwa pemulihan lingkungan akan berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur dan proses relokasi yang dijadwalkan mulai November 2025.
Artikel Terkait
Penembakan di Desa Vorizia Kreta: 2 Tewas dan 10 Terluka Akibat Balas Dendam Keluarga
Pencurian Motor di SDN Lebak: Pelaku Beraksi Usai Bersalaman Sopan dengan Guru
Truk Tangki Terguling di Cianjur Picu Kebakaran Hebat, Pos Polisi Ikut Hangus
Kebakaran Hebat di Cianjur: Pos Polisi Hangus Didahului Truk Tangki BBM Terguling