“Pos penjaga ini akan dilengkapi CCTV 24 jam dan beroperasi mulai 2026,” jelas Edgar.
Strategi 2: Penindakan Hukum Kolaboratif
Fase penegakan hukum dilakukan dengan melibatkan Polda Kalimantan Timur, Polres Kutai Kartanegara, Polres Penajam Paser Utara, serta Kejaksaan Tinggi dan Negeri. Kolaborasi juga dijalin dengan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM untuk menangani pertambangan ilegal.
“Kami sudah menutup satu kawasan dan memasang peringatan larangan. Jika masih dilanggar, maka bisa langsung kami proses penyidikan,” tegas Edgar.
Operasi penindakan skala besar direncanakan dimulai pada November 2025.
Strategi 3: Rehabilitasi dan Pemulihan Ekosistem Hutan IKN
Pasca penindakan, fokus akan beralih ke pemulihan lingkungan dan reforestasi. Upaya ini akan dikelola oleh Deputi Lingkungan Hidup dan SDA Otorita IKN, dengan target dimulai paling lambat akhir 2025.
Kerusakan ekologis ini menjadi ujian nyata bagi komitmen IKN sebagai kota hijau berkelanjutan. Pemerintah menegaskan bahwa pemulihan lingkungan akan berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur dan proses relokasi yang dijadwalkan mulai November 2025.
Artikel Terkait
AC Milan Tundukkan Torino 3-2 dalam Laga Sengit di San Siro
Tiga Anak di Jombang Terluka Parah Akibat Petasan Rakitan, Satu Harus Diamputasi
Derby Rhein Berakhir 3-3, Köln Bertahan dengan 10 Pemain
Bayern Munich Hancurkan Union Berlin 4-0 dalam Dominasi Penuh