13.000 Hektar IKN Dikuasai Tambang & Perkebunan Ilegal, Satgas Dibentuk

- Sabtu, 01 November 2025 | 09:00 WIB
13.000 Hektar IKN Dikuasai Tambang & Perkebunan Ilegal, Satgas Dibentuk

IKN Terancam: 13.000 Hektar Kawasan Ibu Kota Nusantara Terkena Tambang dan Perkebunan Ilegal

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadapi tantangan besar. Laporan terbaru mengungkap sekitar 13.000 hektar dari total 252.600 hektar daratan IKN telah terkontaminasi aktivitas ilegal, berupa pertambangan dan perkebunan tanpa izin.

Merespons hal ini, Otorita IKN segera membentuk Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal yang dipimpin Irjen Pol. Edgar Diponegoro. Tugas utama satgas ini adalah menyelamatkan kawasan inti dan memulihkan visi IKN sebagai smart forest city.

“Total kerusakan mencapai kurang lebih 13.000 hektar. Sebanyak 4.236 hektar akibat tambang ilegal, dan 8.338 hektar lainnya karena perkebunan tanpa izin,” tegas Edgar Diponegoro, Rabu (29/10/2025).

Kerusakan Lingkungan IKN: Alarm untuk Percepat Reforestasi

Otorita IKN menilai kerusakan ini sebagai alarm merah bagi kelangsungan pembangunan berkelanjutan. Program reforestasi dan rehabilitasi hutan akan menjadi fokus utama setelah aktivitas ilegal berhasil dihentikan.

Satgas yang dibentuk akan bekerja melalui tiga strategi utama: pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.

Strategi 1: Pencegahan Melalui Pengamanan Fisik dan Pengawasan

Langkah pencegahan diawali dengan pemasangan papan larangan di area rawan dan penutupan kawasan yang dilindungi. Rencananya, akan dibangun 10 pos penjaga di lokasi strategis yang akan diawaki personel Otorita dan masyarakat setempat.

“Pos penjaga ini akan dilengkapi CCTV 24 jam dan beroperasi mulai 2026,” jelas Edgar.

Strategi 2: Penindakan Hukum Kolaboratif

Fase penegakan hukum dilakukan dengan melibatkan Polda Kalimantan Timur, Polres Kutai Kartanegara, Polres Penajam Paser Utara, serta Kejaksaan Tinggi dan Negeri. Kolaborasi juga dijalin dengan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM untuk menangani pertambangan ilegal.

“Kami sudah menutup satu kawasan dan memasang peringatan larangan. Jika masih dilanggar, maka bisa langsung kami proses penyidikan,” tegas Edgar.

Operasi penindakan skala besar direncanakan dimulai pada November 2025.

Strategi 3: Rehabilitasi dan Pemulihan Ekosistem Hutan IKN

Pasca penindakan, fokus akan beralih ke pemulihan lingkungan dan reforestasi. Upaya ini akan dikelola oleh Deputi Lingkungan Hidup dan SDA Otorita IKN, dengan target dimulai paling lambat akhir 2025.

Kerusakan ekologis ini menjadi ujian nyata bagi komitmen IKN sebagai kota hijau berkelanjutan. Pemerintah menegaskan bahwa pemulihan lingkungan akan berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur dan proses relokasi yang dijadwalkan mulai November 2025.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar