IKN Terancam: 13.000 Hektar Kawasan Ibu Kota Nusantara Terkena Tambang dan Perkebunan Ilegal
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadapi tantangan besar. Laporan terbaru mengungkap sekitar 13.000 hektar dari total 252.600 hektar daratan IKN telah terkontaminasi aktivitas ilegal, berupa pertambangan dan perkebunan tanpa izin.
Merespons hal ini, Otorita IKN segera membentuk Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal yang dipimpin Irjen Pol. Edgar Diponegoro. Tugas utama satgas ini adalah menyelamatkan kawasan inti dan memulihkan visi IKN sebagai smart forest city.
“Total kerusakan mencapai kurang lebih 13.000 hektar. Sebanyak 4.236 hektar akibat tambang ilegal, dan 8.338 hektar lainnya karena perkebunan tanpa izin,” tegas Edgar Diponegoro, Rabu (29/10/2025).
Kerusakan Lingkungan IKN: Alarm untuk Percepat Reforestasi
Otorita IKN menilai kerusakan ini sebagai alarm merah bagi kelangsungan pembangunan berkelanjutan. Program reforestasi dan rehabilitasi hutan akan menjadi fokus utama setelah aktivitas ilegal berhasil dihentikan.
Satgas yang dibentuk akan bekerja melalui tiga strategi utama: pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.
Strategi 1: Pencegahan Melalui Pengamanan Fisik dan Pengawasan
Langkah pencegahan diawali dengan pemasangan papan larangan di area rawan dan penutupan kawasan yang dilindungi. Rencananya, akan dibangun 10 pos penjaga di lokasi strategis yang akan diawaki personel Otorita dan masyarakat setempat.
Artikel Terkait
Harmoni atau Benturan? Hubungan HAM dan Kearifan Lokal di Indonesia
Kronologi Pelecehan di Masjid Bandar Lampung Saat Korban Salat, Pelaku Kabur
Tantangan Polisi Indonesia: Ketimpangan Hukum & Solusi Penegakan Keadilan
Jakarta Resmi Miliki Pos Bantuan Hukum di Semua 267 Kelurahan, Ini Manfaatnya