Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bebas 2025: Kini Fokus di Padepokan Probolinggo

- Sabtu, 01 November 2025 | 07:40 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bebas 2025: Kini Fokus di Padepokan Probolinggo
  • Membantu perbaikan infrastruktur jalan
  • Memberikan bantuan biaya pengobatan warga sakit
  • Meningkatkan perekonomian usaha sekitar
  • Aktivitas ibadah yang tidak mengganggu ketertiban

Kilas Balik Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kasus Pembunuhan Pengikut

Dimas Kanjeng ditangkap pada 22 September 2016 atas kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya: Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Keduanya dibunuh karena dianggap membongkar aib padepokan.

Operasi Penangkapan Dramatis

Penangkapan Dimas Kanjeng melibatkan 1.200 personel polisi dalam operasi senyap yang dipimpin Polda Jatim. Penangkapan ini sempat memicu perlawanan dari pengikut setianya.

Vonis Hukuman

Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara untuk kasus pembunuhan dan 3 tahun untuk kasus penipuan, dengan total hukuman 21 tahun penjara. Setelah menjalani hukuman sekitar 10 tahun, dia dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025.

Kembalinya Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke masyarakat menandai babak baru dalam kehidupan kontroversial mantan dukun pengganda uang yang kini memilih fokus pada kegiatan spiritual dan sosial di Probolinggo, Jawa Timur.


Halaman:

Komentar