- Membantu perbaikan infrastruktur jalan
- Memberikan bantuan biaya pengobatan warga sakit
- Meningkatkan perekonomian usaha sekitar
- Aktivitas ibadah yang tidak mengganggu ketertiban
Kilas Balik Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Kasus Pembunuhan Pengikut
Dimas Kanjeng ditangkap pada 22 September 2016 atas kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya: Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Keduanya dibunuh karena dianggap membongkar aib padepokan.
Operasi Penangkapan Dramatis
Penangkapan Dimas Kanjeng melibatkan 1.200 personel polisi dalam operasi senyap yang dipimpin Polda Jatim. Penangkapan ini sempat memicu perlawanan dari pengikut setianya.
Vonis Hukuman
Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara untuk kasus pembunuhan dan 3 tahun untuk kasus penipuan, dengan total hukuman 21 tahun penjara. Setelah menjalani hukuman sekitar 10 tahun, dia dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025.
Kembalinya Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke masyarakat menandai babak baru dalam kehidupan kontroversial mantan dukun pengganda uang yang kini memilih fokus pada kegiatan spiritual dan sosial di Probolinggo, Jawa Timur.
Artikel Terkait
Gencatan Senjata Gaza Retak, 32 Warga Sipil Tewas dalam Serangan Udara
Kapolri Siap Perang Demi Status Quo, Reformasi Polri Terancam Mandek
Mantan Penyidik KPK Buka Suara: Alat Usang Hambat Operasi Tangkap Tangan
Jangan Salah, Manajemen Waktu Tak Ada Artinya Tanpa Energi yang Terjaga