1.870 PPPK di Kutai Kartanegara Terima SK dengan Masa Kontrak 1 Tahun
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengangkat 1.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 tahap dua, termasuk PPPK Paruh Waktu. Pengangkatan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan yang berlaku selama 1 tahun.
Alasan Masa Kontrak PPPK Hanya 1 Tahun
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa masa kontrak kerja PPPK yang ditetapkan selama 1 tahun bertujuan untuk evaluasi kinerja. Melalui sistem ini, hanya pegawai dengan kinerja baik yang akan mendapatkan perpanjangan kontrak.
“Perpanjangan SK PPPK setiap tahun dilakukan untuk mengevaluasi kinerja para PPPK dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,” ujar Bupati Aulia Rahman Basri dalam acara sumpah janji PPPK di Tenggarong.
Peluang Perpanjangan Kontrak Lebih Lama
Bupati menyampaikan bahwa jika kinerja PPPK konsisten baik dalam beberapa tahun ke depan, Pemkab Kukar berencana mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperpanjang masa kontrak menjadi 3 atau 5 tahun sekali.
“Ke depan, perpanjangan surat keputusan bukan dilakukan per tahun, tetapi bisa per tiga tahun atau per lima tahun,” tambahnya.
Rincian Penerima SK PPPK Kukar
Dari total 1.870 PPPK yang diangkat, sebanyak 1.390 merupakan PPPK penuh waktu dan 480 PPPK paruh waktu. Mereka berasal dari tiga kategori formasi utama:
- 78 tenaga guru
- 67 tenaga kesehatan
- 1.725 tenaga teknis
Seluruh PPPK tersebut akan ditempatkan di berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kukar.
Harapan dan Penegasan Bupati Kukar
Dengan adanya kejelasan status kepegawaian, Bupati berharap kinerja dan pelayanan publik dapat meningkat. Ia menegaskan bahwa PPPK merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Bupati juga menekankan bahwa PPPK tidak diperbolehkan mengajukan pindah instansi karena penempatan didasarkan pada kebutuhan dan kekurangan tenaga di masing-masing organisasi perangkat daerah.
Artikel Terkait
Mahfud MD Desak Kejaksaan Agung Periksa Wakil Pimpinan BGN Nanik S Deyang soal Korupsi MBG
Polisi Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Narkotika dari Malaysia di Pelabuhan Parepare, Lima Orang Diamankan
Ribuan Warga Karawang Desak Penutupan Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Dugaan Pesta Sesama Jenis
Mahfud MD Nilai Tiga Petinggi BGN Korupsi Program MBG Layak Dihukum Mati atau Seumur Hidup