1.870 PPPK di Kutai Kartanegara Terima SK dengan Masa Kontrak 1 Tahun
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengangkat 1.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 tahap dua, termasuk PPPK Paruh Waktu. Pengangkatan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan yang berlaku selama 1 tahun.
Alasan Masa Kontrak PPPK Hanya 1 Tahun
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa masa kontrak kerja PPPK yang ditetapkan selama 1 tahun bertujuan untuk evaluasi kinerja. Melalui sistem ini, hanya pegawai dengan kinerja baik yang akan mendapatkan perpanjangan kontrak.
“Perpanjangan SK PPPK setiap tahun dilakukan untuk mengevaluasi kinerja para PPPK dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,” ujar Bupati Aulia Rahman Basri dalam acara sumpah janji PPPK di Tenggarong.
Peluang Perpanjangan Kontrak Lebih Lama
Bupati menyampaikan bahwa jika kinerja PPPK konsisten baik dalam beberapa tahun ke depan, Pemkab Kukar berencana mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperpanjang masa kontrak menjadi 3 atau 5 tahun sekali.
“Ke depan, perpanjangan surat keputusan bukan dilakukan per tahun, tetapi bisa per tiga tahun atau per lima tahun,” tambahnya.
Artikel Terkait
Lima Kios di Kalideres Hangus Diterjang Si Jago Merah
Tiga ABK Masih Hilang, Pencarian Intensif Dilanjutkan di Laut Jawa
Ketika Masa Kecil Tak Lagi Ringan: Beban yang Tak Kasat Mata di Pundak Generasi Muda
Tito Soroti Harmonisasi Program, Kunci Pembangunan Papua Tak Lagi Tersendat