1.870 PPPK di Kukar Terima SK Kontrak 1 Tahun, Bupati: Evaluasi Kinerja

- Sabtu, 01 November 2025 | 06:30 WIB
1.870 PPPK di Kukar Terima SK Kontrak 1 Tahun, Bupati: Evaluasi Kinerja

1.870 PPPK di Kutai Kartanegara Terima SK dengan Masa Kontrak 1 Tahun

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengangkat 1.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 tahap dua, termasuk PPPK Paruh Waktu. Pengangkatan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan yang berlaku selama 1 tahun.

Alasan Masa Kontrak PPPK Hanya 1 Tahun

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa masa kontrak kerja PPPK yang ditetapkan selama 1 tahun bertujuan untuk evaluasi kinerja. Melalui sistem ini, hanya pegawai dengan kinerja baik yang akan mendapatkan perpanjangan kontrak.

“Perpanjangan SK PPPK setiap tahun dilakukan untuk mengevaluasi kinerja para PPPK dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,” ujar Bupati Aulia Rahman Basri dalam acara sumpah janji PPPK di Tenggarong.

Peluang Perpanjangan Kontrak Lebih Lama

Bupati menyampaikan bahwa jika kinerja PPPK konsisten baik dalam beberapa tahun ke depan, Pemkab Kukar berencana mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperpanjang masa kontrak menjadi 3 atau 5 tahun sekali.

“Ke depan, perpanjangan surat keputusan bukan dilakukan per tahun, tetapi bisa per tiga tahun atau per lima tahun,” tambahnya.

Rincian Penerima SK PPPK Kukar

Dari total 1.870 PPPK yang diangkat, sebanyak 1.390 merupakan PPPK penuh waktu dan 480 PPPK paruh waktu. Mereka berasal dari tiga kategori formasi utama:

  • 78 tenaga guru
  • 67 tenaga kesehatan
  • 1.725 tenaga teknis

Seluruh PPPK tersebut akan ditempatkan di berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kukar.

Harapan dan Penegasan Bupati Kukar

Dengan adanya kejelasan status kepegawaian, Bupati berharap kinerja dan pelayanan publik dapat meningkat. Ia menegaskan bahwa PPPK merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Bupati juga menekankan bahwa PPPK tidak diperbolehkan mengajukan pindah instansi karena penempatan didasarkan pada kebutuhan dan kekurangan tenaga di masing-masing organisasi perangkat daerah.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar